HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Wartawati Dituntut 14 Tahun Penjara

Dilihat
Terdakwa Johanes Sandipu, pembunuh wartawati Palu Ekspres Maria Amanda ketika menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri PN Klas IA PALU. (Foto: Agung Sumadjaya)

PALU – Terdakwa pembunuh wartawati Koran Palu Ekspres, Johanes Sandipu, “dihadiahi” jaksa penuntut umum dengan tuntutan hukum 14 tahun penjara. Tuntutan JPU dibacakan pada sidang Rabu (21/6) kemarin di Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Palu Jalan Samratulangi.

Johanes membunuh wartawati Maria Yeane Agustuti alias Manda pada 17 Maret 2017 bertempat di kos-kosan Lorong Koroya Jalan Tanjung Satu, Kecamatan Palu Selatan. Korban tak lain istri terdakwa sendiri.

Sidang tuntutan hari itu dipimpin majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada. Dalam pertimbangannya, JPU dari Kejari Palu Nursiah mengungkapkan beberapa alasan sehingga menuntut 14 tahun terdakwa. Antara lain, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban Maria Yeane Agustuti alias Manda, dan kemudian mengambil lalu menggunakan uang korban untuk keperluan pribadi. “Inilah yang memberatkan terdakwa,”sebut jaksa Nursiah.

Terdakwa Johanes Sandipu dijerat undang-undang tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban. Perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT.

Diuraikan JPU, karena perbuatannya terdakwa diancam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2009 tentang penghapusan KDRT. “Dikurangkan selama terdakwa berada dalam masa penahanan dan memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara,” baca JPU.

Selain pertimbangan memberatkan, membunuh, dan mengambil uang korban untuk kepentingan pribadi, tuntutan itu juga telah berdasarkan pertimbangan meringankan. Di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya. Dan terdakwa juga menyesalinya.

Atas tuntutan JPU,  kuasa hukum terdakwa Buhari mengharapkan majelis hakim dapat memberi putusan yang seadil-adilnya bagi kliennya dan bisa diringankan hukuman Johanes. “Minta keringinan hukuman Yang Mulia,” pinta Buhari di hadapan majelis hakim.

Terdakwa Johanes Sandipu juga diberi kesempatan berbicara terkait tuntutan hukum 14 tahun. Di hadapan sidang, dia mengakui telah melakukan kesalahan terbesar dalam hidupnya. Olehnya itu, dia memohon maaf kepada keluarga korban yang hadir di persidangan hari itu. Bahkwan terdakwa juga menyampaikan permohonan maaf bagi rekan-rekan pers yang datang meliput hari itu. “Saya salah. Tolong beri maaf kepada saya,”ujarnya dengan mimik wajah bersalah.

Sidang pun ditutup. Tidak ada pengajuan pledoi (pembelaan) tertulis dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Sidang lanjutan rencananya digelar 5 Juli mendatang dengan agenda pembacaan putusan hukum. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.