HUKUM KRIMINAL

Pembunuh Wanita di Eks Lokalisasi Tondo Itu Divonis 9 Tahun Penjara

Dilihat
Ilustrasi (@jpnn.com)

PALU – Hukuman pidana penjara telah dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Asrul (19). Hukumannya lebih rendah dari tuntutan JPU. Terdakwa yang terjerat perkara dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban Gerry, seorang wanita pekerja di eks lokalisasi Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu ini, dihukum pidana penjara selama 9 tahun.

Hukuman itu berkurang 5 tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Dia (terdakwa, red) menjalani sidang putusan, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Kamis (14/12) kemarin. Di pesakitan, terdakwa didampingi penasehat hukumnya Rahcmy SH.

Majelis hakim yang membacakan pertimbangan hingga amar putusan di persidangan, yakni I Made Sukanada SH MH selaku hakim ketua, didamping Agus Safuan Amijaya SH MH dan Ernawati SH MH sebagai dua hakim anggota. Majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara 9 tahun, karena Asrul telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sebagaimana yang didakwakan sejak awal persidangan.

“Menyatakan perbuatan terdakwa Asrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana pembunuhan yang diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP,” ungkap ketua majelis hakim yang membacakan amar putusan terdakwa.

Di hadapan ibunya yang turut menyaksikan persidangan, terdakwa hanya bisa pasrah atas vonis tersebut. Hukuman itu, tidak lain merupakan ganjaran atas perbuatannya yang telah membunuh korban Gerry secara sadis. Meski begitu hukuman yang diganjarkan tersebut, tetap dikurangkan dengan lamanya masa tahanan yang telah dijalani terdakwa. Hukuman itu telah berdasarkan pertimbangan memberatkan maupun yang meringankan dari majelis hakim.

“Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim akan membacakan pertimbangan memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa menyakiti hati orang lain khususnya keluarga korban. Yang meringankan terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatanya,” tutur I Made Sukanada sebelum akhirnya masuk membacakan amar putusan.

Usai membacakan putusan tersebut, ketua majelis hakim memberi kesempatan selama tujuh hari kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, begitu juga JPU. Kesempatan itu, apakah menerima putusan, pikir-pikir, atau menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. “Kesempatan itu kita berikan selama waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundang undangan,” tandas I Made Sukanada.

Diberitakan sebelumnya, Asrul merupakan terdakwa kasus pembunuhan seorang wanita pekerja di eks lokalisasi Tondo. Tindak pidana pembunuhan itu dilakukannya Agustus silam. Dia nekat membunuh korban karena diancam akan dilapor kepada security yang bertugas menjaga keamanan di TKP. Penyebabnya awalnya adalah terdakwa yang tidak mau membayar penuh tarif esek-esek yang sudah dilakukannya bersama korban. Tarif awal yang disepakati Rp80 ribu kemudian karena lama di dalam kamar, korban meminta dibayar Rp100 ribu.

Permasalahan tarif itulah memicu keributan keduanya. Korban pun mengancam, sehingga karena ancaman itu, terdakwa menusuk korban menggunakan pisau badik yang dibawa terdakwa secara berulang kali. Perbuatan itu telah diakui semua terdakwa di persidangan. Karena terbukti JPU selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 14 tahun. Dari 14 tahun penjara, terdakwa akhirnya menuai hukum dari majelis hakim berupa pidana penjara selama 9 tahun. (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.