PALU – Pemerintah Kota Palu mengakui, tidak memiliki cukup anggaran untuk pembebasan lahan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Untuk itu lah, Pemkot memerlukan adanya investor dalam rangka pembebasan lahan yang berada di tiga kelurahan tersebut.

Kepala DPRP Kota Palu Ir Dharma Gunawan Mochtar MSi mengatakan, saat ini memang, telah ada beberapa investor yang telah membebaskan sendiri lahan milik warga yang ada di KEK. Baik itu di Kelrauah Baiya, Pantoloan hingga Lambara. “Kenyataanya memang, sudah ada beberapa pihak swasta yang sudah membebaskan lahan KEK, jadi tidak rasional bahwa dikatakan ada investor yang ingin berinvestasi hanya terkendala dengan ketersediaan lahan,” tuturnya.
Sementara keterlibatan Pemkot Palu saat ada pihak swasta yang ingin mau membebaskan lahan dan berinvestasi langsung di lokasi KEK, hanya sebatas memfasilitasi administrasinya saja. “Dan pengurusannya juga langsung melalui Camat serta Kelurahan setempat,” sebutnya.
Khusus pemerintah kota sendiri, sudah membebaskan lahan milik warga sekitar 73 hektar, untuk keperluan KEK. Dari 73 hektar lahan KEK yang telah dibebaskan oleh Pemkot Palu, semuanya berasal dari lahan warga yang ada di tiga kelurahan tersebut, dan akan secepatnya untuk segera disertifikatkan menjadi tanah Pemkot Palu. “Lahanya sudah kita patok, dan kita sudah urus dalam proses pembuatan sertifikat di BPN,” kata Dharma.
Sementara untuk tahun ini, Pemkot Palu pun belum melakukan proses pembebasan lahan KEK, karena belum adanya ketersediaan anggaran yang ada. Termasuk juga untuk pembebasan lahan KEK pada tahun 2019 akan datang. “Tahun ini anggaran untuk pembebasan lahan KEK belum ada, dan tahun depan pun sepertinya tidak ada pembebasan lahan, karena tahun ini kami tidak ada mengajukan pengusulan anggaran untuk tahun depan,” sebutnya.
Hal ini karena Pemkot Palu juga memiliki prioritas pembebasan lahan lain yang juga sangat prioritas dari lahan KEK. Sehingga untuk pos penganggaranya pun banyak ke pembebasan lahan di lokasi lain. Seperti yang pertama pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Palu V di Jalan Anoa 2 yang tembus ke Jalan Jati, kemudian pembebasan lahan untuk pembangunan kargo 1 dan 2 sebagai kebutuhan bandara Mutiara Sis Aljufri Palu terletak di Birobuli selatan. Juga pembebasan lahan untuk pembangunan Datasemen TNI Angkatan Udara untuk tempat parkir pesawat di lokasi Kawatuna, dan pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi Kelurahan Talise dan Kelurahan Besusu. “Sehingga persediaan dana itu tersedot ke beberapa area yang saya sebut tadi sehingga kita tidak memprogramkan dan tidak menyediakan anggaran untuk pembebasan lahan di KEK,” jelasnya.
Meski begitu, Pemkot juga tidak menutup diri dan lepas tangan terkait memajukan KEK. Salah satunya, yakni ikut aktif mendata para pemilik lahan yang masuk di KEK. Hal ini dilakukan melalui Tim Terpadu dan Identifikasi yang telah dibentuk Pemkot. “Nantinya dari tim ini, akan kita ketahui mana saja lahan yang milik negara dan mana saja lahan yang milik dari warga setempat,” ungkapnya kepada Radar Sulteng saat ditemui di ruanganya dua hari yang lalu, Rabu (9/5) kemarin..
Kemudian dari hasil pendataan dan identifikasi, paling tidak akan diketahui secara pasti, apakah di dalam lokasi lahan KEK itu, ada lahan milik negara atau tidak. “Meski sementara ini lahan tersebut berada di lokasi warga setempat,” tuturnya. Ketika dalam pendataan dan identifikasi atas kepemilikan lahan, di dalamnya ada lahan negara, maka akan secepatnya ditetapkan sebagai tanah milik negara. “Dan segera untuk di buatkan SK Walikota sebagai tanah negara yang akan dikelola oleh Pemkot,” kata Dharma. (zal)