
PEMBANGUNAN gedung serba guna Dinas Pariwisata Provinsi Sulawesi Tengah di Jalan Prof Moh Yamin yang tersandung kasus hukum kembali dilanjutkan. Hal itu dilihat dari adanya papan proyek dan aktivitas pembersihan oleh alat berat beberapa hari terakhir. Di papan proyek tertulis nilai kontrak pada pembangunan lanjutan senilai Rp 11.703.837.000 Milliar, bersumber dari dana APBD tahun anggaran 2018. Dengan jangka waktu pelaksanaan 270 hari kalender oleh kontraktor pelaksana PT Nurman Abadi. (Foto: Mugni Supardi)
Tag :gedung wanita