BERITA PILIHANPALU KOTA

Pembangunan Fasilitas di Arboretum Tidak Sesuai dengan RTRW

Dilihat
FOTO: MUGNI SUPARDI/RADAR SULTENG
PEMBANGUNAN TAMAN: Kawasan Taman Hutan Kota Kaombona atau wilayah arboretum di Jalan Jabal Nur Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore dalam tahap pembangunan.

PALU — Taman Hutan Kota Kaombona atau yang lebih dikenal dengan wilayah arboretum di Jalan Jabal Nur, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, kini banyak aktivitas pembangunan di dalam wilayah tersebut.

Di antaranya pembangunan sejumlah fasilitas-fasilitas seperti pembangunan amphiteater, pasar seni, plaza timur terbagi dengan beberapa zona diantaranya Zona Penerima dan rekreasi, Zona Seni Budaya, Zona Konservasi, Zona Firest dan Colage, Zona Sekolah Alam, dan Zona Viewing Deck.

Dalam Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 16 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu tahun 2010-2030 pasal 40 ayat 2 disebutkan Ruang terbuka hijau publik yang ada di Kota Palu meliputi kawasan seluas kurang lebih 1.833 Hektare atau 4,64 persen dari luas wilayah Kota Palu.

Salah satu ruang terbuka hijau (RTH) Publik yang dimaksud adalah kawasan wilayah arboretum yang berada di Jalan Jabal Nur Kelurahan Talise Kecamatan Mantikulore yang luasnya kurang lebih 95 hektare.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah, Abd Haris mengungkapkan Pemerintah Kota Palu dalam hal ini Dinas Tata Ruang sangat memiliki tanggung jawab besar adanya peralihan wilayah arboretum menjadi wilayah pariwisata buatan yang sementara ini sudah dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) membangun sejumlah bangunan didalamnya seperti amphiteater yang bakal digunakan untuk pertunjukan penampilan konser dan sebagainya.

“Dinas Tata Ruang sedikit banyak punya tanggung jawab atas beralihnya wilayah itu. Saya bilang beralih karena wilayah yang tadinya arboretum yang kita bayangkan menjadi wilayah publik, penelitian, wilayah hijau kota palu itu berubah jadi wilayah untuk pariwisata buatan sehingga alokasi perubahannya cukup besar,” ungkapnya kepada Radar Sulteng Senin (10/9) kemarin.

Ia juga menuturkan wilayah arboretum yang berada di depan Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Palu tersebut seharusnya menjadi tempat berbagai pohon dan tumbuhan ditanam dan dikembangbiakan untuk tujuan penelitian dan pendidikan yang mana secara umum arboretum memiliki kegunaan sebagai tempat mengkoleksi berbagai jenis-jenis pohon sehingga pembangunan yang berada di Taman Hutan Kota Kaombona yang mana proyek pembangunan fasilitas sebanyak 65 hektare maka hal tersebut sudah mengubah dan mengalih fungsi wilayah arboretum menjadi pariwisata buatan.

“Ada pasal pidana dalam proses itu karena pembangunan yang tidak menyesuaikan dengan fungsi ruang itu berkosekuensi terancam pidana sehingga disini peralihan fungsi arboretum menjadi pariwisata buatan,” tuturnya.

Haris juga menyebutkan rencana Pemerintah Kota Palu sejak tahun 2016 sendiri sudah mengalokasikan sebanyak 65 hektare untuk pembangunan di wilayah arboretum sehingga dirinya mempertanyakan apakah pembangunan tersebut sudah mendapat izin atau rekomendasi dari Tata ruang kemudian basis dari rekomendasi yang diberikan Dinas Tata Ruang mengizinkan pembangunan dalam wilayah tersebut, padahal dalam RTRW Kota Palu secara jelas menyebutkan wilayah tersebut merupakan wilayah arboretum kelurahan Talise seluas 95 hektare dan digunakan pembangunan sebanyak 65 hektare sebagai fasilitas sosial yang sudah merubah fungsi utama dari arboretum tersebut.

“Seperti yang diketahui bersama Pemerintah Kota Palu dari Dua tahun yang lalu sudah mengalokasi untuk melakukan pembangunan fasilitas sosial didalam wilayah arboretum seluas 65 hektare dari total luas wilayah arboretum sebanyak 95 hektare sementara itu fungsi dari arboretum sendirikan adalah dimana tanaman dan pohon dengan berbagai jenis itu dikumpul di wilayah itu sebagai objek penelitian dan pendidikan. Nah itu artinya sangat keluar jauh dari perencanaan atau fungsi utama arboretum itu,” demikiian tandasnya. (slm)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.