
PALU – Kebutuhan pokok berupa sembako dan berbagai kebutuhan lainnya di Kota Palu, stoknya terancam kosong. Hal ini dipicu tetap kekehnya Wali Kota Palu dengan kebijakan pelarangan kontainer masuk dalam kota pada siang hari sejak 1 Oktober lalu. Padahal di satu sisi, sarana dan prasarana untuk penunjang kebijakan ini masih belum lengkap.
Saat ini saja, di dalam kota masih banyak gudang-gudang milik pengusaha yang menjadi tujuan pengiriman barang yang dijadikan tempat penampungan. Jika barang masuk Palu dan melalui Pelabuhan Pantoloan, otomatis butuh waktu cepat diantar ke gudang dengan kontainer.
Problem lainnya yang “menghantui” kebijakan pelarangan kontainer masuk kota pada siang hari adalah, juga belum tersedianya terminal barang. Ini juga dikeluhkan penyedia jasa kontainer dengan ditetapkannya aturan tanpa kompromi oleh wali kota.
“Saat ini, masih banyak pengusaha yang butuh barangnya diantar sampai dalam kota. Karena gudangnya ada di dalam kota. Tapi dengan adanya aturan pelarangan, kita tidak akan antar lagi barang ke dalam kota. Jika ada gejolak, baik itu demo buruh, maupun langkanya barang-barang di Kota Palu, termasuk sembako, kita lepas tangan. Karena kita sudah cukup memperjuangkan hal ini, tapi tak diberi kelonggaran,” tegas Sekretaris Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Palu, Rusdin, usai pertemuan di Kantor Dishub Palu Jalan Bulili, Kelurahan Petobo, kemarin (19/10).
Pertemuan hari itu dipimpin Kadishub Palu Setyo Susanto. Yang hadir antara lain penyedia jasa ekspedisi, pihak ALFI, pihak pelayaran yang dihadiri Denny Chandra dari PT Temas Tbk dan Gulam dari PT Meratus. Tapi sayang, pertemuan itu tidak banyak menghasilkan keputusan atau memberi kelonggaran kepada para pengusaha.
Dinas Perhubungan selaku instansi teknis perpanjangan tangan Pemkot Palu, sepakat merubah sedikit saja Keputusan Wali Kota Palu Nomor 551.2/549/DISHUB/2017 tentang Pengoperasian dan Lintasan Angkutan Peti Kemas di Wilayah Kota Palu.
Yang mana jam operasional tidak lagi dibatasi hanya pada malam hari. Saat ini mobil kontainer boleh melintas jalur-jalur yang ditetapkan selama 1×24 jam. Namun yang menjadi persoalan berikutnya, jalur yang diberi dispensasi oleh Pemkot Palu, dianggap penyedia jasa kontainer tidak berguna.
Karena jalur-jalur tersebut bukan jalur menuju gudang pengantaran barang. Seperti jalur kontainer dari dari Kabupaten Donggala menuju Kabupaten Sigi. Rutrenya melintasi Jalan Malonda, Jalan Munif Rahman, Jalan Gawalise, Jalan Padanjakaya, bundara Palupi, Jalan Pue Bongo 2, hingga ke Kabupaten Sigi.
Sedangkan dari Pelabuhan Pantoloan menuju Kabupaten Sigi, rutenya melintasi Kampung Nelayan, Penggaraman Talise, Jalan Komodo, Jalan Cut Mutia, Jalan Raja Moili, Jalan Cumi-cumi, Jalan Munif Rahman, Jalan Gawalise, Jalan Pue Bongo 2, hingga ke Kabupaten Sigi.
Untuk dari Pantoloan menuju Kabupaten Donggala, rutenya melintasi jalan Trans Sulawesi, Kampung Nelayan, Penggaraman Talise, Jalan Komodo, Jalan Cut Mutia, Jalan Raja Moili, Jalan Cumi-cumi, Jalan Malonda, hingga ke arah Kabupaten Donggala.
“Jalur ini kurang efektif. Karena tidak ada kostumer kami yang gudangnya melewati jalan-jalan itu tadi,” tambah Rusdin.
Rusdin kembali menegaskan, dirinya yakin dengan diterapkannya aturan ini, akan muncul gejolak. Sebab, tidak ada distribusi/pasokan barang ke dalam kota Palu terganggu. Dan bisa-bisa mengakibatkan barang-barang termasuk kebutuhan pokok, stoknya tidak tersedia.
“Dulu, sebelum ini aturan pelarangan begini, hanya dua hari saja kita tidak distribusikan, sudah mulai teriak-teriak para distributor. Nanti kita lihat saja nanti ke depan. Dan kita sudah lepas dari hal ini. Kalau ada lagi yang teriak-teriak, ini imbas dari kebijakan wali kota,” ucapnya sedikit kecewa.
Yang mungkin terjadi, lanjutnya, jika pengusaha sangat membutuhkan barangnya dan berinisiatif mengambil sendiri dengan mobil boks atau truk, akan ada cost yang tinggi. Apalagi untuk barang-barang kebutuhan pokok.
Sekalipun sudah beberapa kali, baik penyedia jasa kontainer maupun dari pelayaran, meminta kebijakan Pemkot Palu terkait hal ini, namun Dishub Palu tidak bergeming.
Perwakilan PT Temas, Denny Chandra, juga telah berkali-kali menyampaikan ke Kadis Perhubungan agar ada kebijakan lain. Seperti memberikan jam operasional untuk tetap masuk dalam kota di jam-jam tertentu yang tidak mengganggu arus lalu lintas umum. Tapi apa, tetap juga tidak diindahkan.
Kepala Dishub Kota Palu, Setyo Susanto mengatakan, aturan tersebut tetap harus dilaksanakan dan akan dievaluasi dalam sepekan ke depan. Jika pun ada gejolak-gejolak, hal tersebut akan dia sampaikan ke wali kota untuk dicarikan solusi terbaik.
“Kita laksanakan dulu ini sepekan. Karena Pak Wali (wali kota) itu orangnya tegas. Kalau sudah A, ya tetap A. Kalau sudah kita laksanakan ini sepekan dan ada masalah yang timbul, kita segera lakukan evaluasi,” jamin Setyo.
Pertemuan itu sekaligus jadi ajang curhat penyedia jasa ekspedisi kepada Kadishub Palu. Di antaranya tingginya biaya pengawalan yang dilakukan terhadap kontainer. Hal ini menurut penyedia jasa ekspedisi sangat memberatkan.
Selain itu, PT Pelindo IV Cabang Pantoloan juga tidak mau peduli dengan aturan ini. Tetap membebankan biaya ke penyedia jasa kontainer. Di bagian lain, penyedia jasa kontainer menyampaikan rasa kecewa karena wali kota tidak mau mendengarkan secara langsung keluhan-keluhan mereka. (saf)