PALU KOTA

Pelanggar Laluntas Belum Bisa Ditegur Melalui CCTV di Traffic Light

Dilihat
Arus lalu lintas di persimpangan Jalan Moh Yamin, Basuki Rahmat, Dewi Sartika, dan Abdul Rahman Saleh, di ruang ATCS, kemarin (13/9). Foto lain, salah satu CCTV yang terpasang di traffic light. (Foto: Mugni/Safrudin)

PALU – Dengan adanya CCTV ini yang ada pada traffic light, membantu petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu dalam memantau secara langsung arus lalu lintas dari ruang pemantauan Area Traffic Control System (ATCS) di kantor Dishub Kota Palu, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan.

Saat ini CCTV yang ada pada traffic light baru di tiga tempat di antaranya, di persimpangan Jalan Moh Yamin, Jalan Basuki Rahmat, Jalan Dewi Sartika, dan Jalan Abdul Rahman Saleh. Terdapat juga di persimpangan Jalan Touwa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan I Gusti Ngurah Rai, dan Jalan Emy Saelan. Sedangkan yang satunya lagi terdapat di simpang tiga antara, Jalan Basuki Rahmat dan Jalan Zebra.

Namun, CCTV yang berada di persimpangan Jalan Touwa, Jalan Basuki Rahmat, Jalan I Gusti Ngurah Rai, dan Jalan Emy Saelan masih mengalami kerusakan, sehingga belum bisa dioperasikan.

Jika di daerah lain, selain adanya CCTV, juga terdapat pengeras suara. Sehingga jika ada pelanggaran, petugas bisa langsung memberi teguran langsung melalui pengeras suara, tanpa harus petugas turun lagi ke lapangan. Sebab, yang ada di Kota Palu baru CCTV-nya saja, belum dilengkapi dengan pengeras suara.

Sekretaris Dishub Kota Palu, Marwan A Karim mengatakan 3 CCTV yang terdapat di traffic light tersebut sangat membantu Dishub untuk mengetahui kepadatan lalu lintas. Sehingga kata dia, keinginan Dishub tidak hanya 3 CCTV yang terdapat di Kota Palu. Bahkan ada di semua titik rawan kepadatan kendaraan. “Namun kembali lagi ke dana. Alat ini, butuh dana yang besar,” ujarnya kepada Radar Sulteng, kemarin (13/9).

3 CCTV tersebut lanjutnya, merupakan bantuan dan Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia dengan menggunakan APBN. Untuk di Sulawesi, ungkap dia, baru terdapat di 2 Provinsi yakni di Provinsi Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah.

Ditanya  soal rencana pemasangan pengeras suara pada CCTV  tersebut, Marwan mengatakan pihaknya belum memiliki rencana seperti itu. Menurutnya, karena CCTV di traffic light saja baru 3, dan salah satunya sedang mengalami kerusakan. Diakuinya dengan pemasangan pengeras suara sangat baik karena bisa langsung menegur dan mengimbau pengendara yang melanggar dari ruang ATCS di kantor Dishub.

“Alat ini penting sekali. Kalau semua persimpangan ada yang seperti ini, terpantau kepadatan dan arus lalu lintas,” jelasnya.

Marwan juga memperlihatkan secara langsung petugas yang sedang memantau arus lalu lintas dari ruang ATCS. Dalam ruangan tersebut, ada 2 layar besar yang memperlihatkan arus lalu lintas pada titik-titik yang terpasang CCTV.

Yang disayangkan kata Marwan, karena alat tersebut hanya memiliki kapasitas 3 terabyte yang hanya menyimpan file selama 1 hari, kemudian rekamannya harus dipindahkan.

“Dengan alat ini, jika ada kepadatan kita langsung tahu, dan tim langsung diturunkan ke tempat yang terjadi kepadatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Paur Humas Polres Palu Aiptu I Kadek Aruna menyatakan bahwa penggunaan CCTV di traffic light yang membantu kerja aparat kepolisian, karena saat ada kejadian yang berada di titik CCTV aparat kepolisian cukup melihat langsung dari alat tersebut. “Iya, jelas sangat membantu, apabila ada kejadian misalnya juga pelaku yang beraksi di malam hari, kami bisa melihat dari pantauan yang lebih jelas lagi untuk memastikan pelaku yang mengarah ke jalur rawan, dan tentunya terekam CCTV di setiap traffic light,” ungkapnya.(saf/who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.