HUKUM KRIMINAL

Pelaku Pemerkosa Siswi SD Diancam 15 Tahun Penjara

Dilihat

PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu resmi menetapkan RA (46) sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di bawah umur. RA diancam hukuman kurungan penjara paling lama 15 tahun. Tersangka diamankan saat korban RE (13), siswi Sekolah Dasar (SD) di Kota Palu, menceritakan apa yang diperbuat oleh RA kepada keluarganya.

Ilustrasi (@kabarjombang.com)

Pelaku mengakui baru pertama kali melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap RE, di rumahnya yang terletak di Kelurahan Talise Kecamatan Palu Timur.

Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Holmes Saragi mengatakan bahwa seorang pria yang sudah memiliki istri ini tega melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku mengajak korban ke rumahnya untuk membantu membereskan rumah. Namun tujuannya berbeda, korban diperlakukan tidak manusiawi oleh pelaku.

“Pasal yang dikenakan sesuai dengan hasil gelar perkara adalah pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya, Selasa (5/6) di Mapolres Palu.

Saat dilakukan gelar perkara, pelaku mengakui baru pertama kali melakukan tindakan pemerkosaan tersebut terhadap korban. Tidak disangka bahwa apa yang dilakukan oleh pria yang sudah berumah tangga tersebut harus melakukan pemerkosaan kepada anak masih di bawah umur. Sehingga ancaman hukuman yang ditetapkan oleh penyidik adalah yang tepat dalam UU perlindungan anak.

“Ia karena ini kasus pemerkosaan sehingga dalam gelar yang mana tersangka mengakui bahwa baru pertama kalinya, maka kami kenakan pasal tersebut dengan perlindungan anak,” kata Holmes.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, diungkapkan Holmes, pemeriksaan kepada korban yang didampingi oleh pihak keluarga penyidik langsung melakukan penahanan pada 3 Juni 2018 di rumahnya. “Sebelumnya kami tetapkan untuk ditahan karena ada dua bukti yang kuat kemudian kami tetapkan tersangka, dan saat ini pelaku kami amankan di Rutan Polres Palu,” jelasnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.