
PALU – Kepolisian Sektor (Polsek) Palu Timur mendatangkan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polres Palu, Jumat (6/10), untuk menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan yang terjadi di eks lokalisasi Tondo. Kasus pembunuhan ini terjadi medio Agustus lalu. Demi keamanan, maka jalannya rekonstruksi dilaksanakan di Mapolsek Palu Timur.
Herman bersama saksi lainnya dihadirkan. Saksi yang mendapatkan korban saat kejadian, hingga saat ini mengaku masih trauma atas kasus kematian karyawan kafe Lidiya yang juga seorang pekerja seks komersial tersebut. Korban baru bekerja selama sebulan di kafe Lidiya.
“Masih trauma. Tapi sekarang kami sudah melakukan aktivitas seperti biasa. Kami meminta agar pelaku dapat diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,”kata saksi yang melakukan pendobrakan pintu usai kejadian di sela- sela rekontruksi berlangsung kemarin.
Kapolsek Palu Timur, AKP Lusi Setiawati yang memimpin langsung jalannya rekonstruksi melalui Kanit Reskrim Iptu Agung Santoso mengatakan, dalam rekonstruksi itu dilaksanakan sebanyak 22 adegan. Di mana pada adegan ke-12 diperagakan oleh tersangka Asrul, bagaimana dirinya menikam korban yang bernama Kerry Kariri, menggunakan sebilah pisau milik pelaku.
Awalnya, saat keduanya sedang berada di dalam kamar dan hendak melakukan hubungan intim, korban meminta agar tersangka memasang kondom. Namun ternyata alat kelamin tersangka tidak ‘berdiri’. Lalu korban marah dan menyiku tersangka dengan tangan kanannya. Saat itu korban hendak berdiri dan ingin pergi meninggalkan tersangka.
Apa yang terjadi, tersangka spontan menarik tangan korban agar tidak beranjak pergi. Lalu tersangka mengambil jaketnya dari tempat tidur, dan ketika jaketnya diangkat tiba-tiba sebilah pisau terjatuh dari kantong jaket.
Melihat ada pisau yang jatuh di lantai, korban berteriak ketakutan. Karena jengkel, tersangka pun langsung menusuk korban di bagian perut. Aksi tersangka dilanjutkan ke bagian tubuh lain, sehingga membuat korban rubuh. Tak hanya sampai di situ, dalam posisi terbaring, tersangka dengan membabi buta menghujamkan pisau beberapa kali ke bagian tubuh korban, hingga akhirnya korban tewas.
“Penikaman itu diperagakan tersangka pada adegan ke-12, 13 dan 14. Tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Tersangka diancam hukuman penjara selama 7 tahun Sub Pasal 338 KUH Pidana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun,” jelas Agung.
Semntara itu, dari saksi-saksi yang hadir tak lain teman-teman korban, terlihat emosi saat rekonstruksi sedang berlangsung. Namun anggota Polsek Palu Timur berusaha menenangkan teman-teman korban.
Diberitakan sebelumnya, Asrul (20 tahun), nekat menikam korban Keppy Kariri, dengan menggunakan sebilah pisau. Ini disebabkan hal sepele, karena merasa kesal terhadap perbuatan korban yang menyikunya hingga kesakitan. (who)