HUKUM KRIMINAL

Pelaku Pecah Kaca Mobil Diringkus, Mengaku Belajar dari You Tube

OROK BAYI : Tim Inafis Reskrim Polres Palu, saat mengevakuasi orok bayi yang ditemukan di Pantai Kampung Nelayan, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Minggu (15/1). (Foto: istimewa)
Dilihat
HD dan DY saat diamankan di Polres Palu. (Foto: Ist)

PALU – Kepolisian Resor (Polres) Palu pertama kalinya berhasil mengungkap pelaku kasus pica kaca mobil. Diketahui kasus tersebut telah marak pada beberapa bulan terakhir ini. Kedua pelaku, HD (43) dan DY (22), berhasil diamankan Rabu (27/12) sekitar pukul 22.00 wita oleh anggota unit Sat Reskrim Polres Palu, saat beraksi di Jalan Sutoyo Kecamatan Palu Timur.

Informasi yang dihimpun koran ini bahwa, digagalkannya aksi kedua pelaku tersebut berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat bahwa maraknya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Sehubungan dengan hal tersebut dengan cepat anggota melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

Pada 30 November 2017 pukul 22.36 wita, anggota mendapat informasi mengenai pelaku pencurian pecah kaca tersebut. Saat itu tim Reskrim Polres melakukan penyelidikan terkait tempat tinggal atau keberadaan pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan tersebut diperoleh info bahwa pelaku tinggal sebuah kos-kosan di Jalan Datu Adam, namun pada saat Tim mendatangi tempat tersebut pelaku tidak berada di tempat, dan menurut informasi pelaku telah berangkat ke Kalimantan.

Polisi yang mendapat informan bahwa pelaku tersebut telah kembali ke Palu dan berencana akan melakukan aksinya kembali. Mendapat info tersebut, polisi langsung bergerak cepat melakukan patroli untuk mencari pelaku tersebut.

Tepat di Jalan Sutoyo di depan Warkop Anggota Opsnal melihat pelaku sedang berada di samping mobil putih saat pelaku persiapan melakukan pencurian sehingga Anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan membawa pelaku ke Mako Polres Palu untuk di interogasi dan dilakukan proses penyidikan.

“Saya melakukan aksi dengan alat berupa obeng, dengan mencungkil kaca dari samping sela antara kaca dan bodi mobil. Saya pelajari dari YouTube,” kata DY saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Dari hasil interogasi yang dilakukan Anggota terhadap Pelaku. Kedua tersangka membenarkan bahwa telah melakukan pencurian dengan modus pecah dan adapun barang hasil curian tersebut sebagian  telah dijual di luar kota yaitu Kabupaten  Mamuju.

”Mereka jual hasil curian sampai keluar kota,” terang Kapolres Palu AKBP Mujianto, Kamis (28/12).

Adapun pelaku melakukan pencurian dengan modus pecah kaca mobil sebanyak 13 kali, yakni TKP Jalan Basuki Rahmat Avanza putih  Barang-bukti  laptop lenovo hitam, Jalan Karanjalembah mobil Honda Brio barang bukti laptop accer warna hitam, Jalan Kijang, kendaraan Daihatsu Terios barang bukti laptop toshiba.

“Dari tangan pelaku kami mengamankan   satu unit sepeda motor honda beat biru putih, tiga buah obeng plat. Saat ini kedua pelaku diamankan di mako Polres Palu guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, “ kata Mujianto.

Terkait kasus tersebut, Mujianto, mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di wilayah Kota Palu agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat parkir kendaraannya. Parkir kendaraan pada tempat yang mudah diawasi.

“Jangan menyimpan barang-barang berharga di dalam mobil atau kendaraan anda, lebih aman lagi pasang alarm mobil pada kendaraan anda untuk meningkatkan sistem keamanan pada kendaraan anda serta untuk mengantisipasi terjadinya kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil,” harapnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.