PALU – Siapa saja yang terlibat dalam perkara Pidana Khusus terkait dugaan korupsi dana Alkes RSUD Poso yakni pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang dikerjakan PT PE dan PT EPM, Tbk yang sumber dananya dari APBN tahun anggaran 2013 perlahan mulai terungkap.
Penyidik Kejati Sulteng, telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini pun dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau, SH MH.
Ia menjelaskan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah melalui gelar perkara dihadapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Edwar menambahkan, penetapan tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Penyidikan dari Pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada.
“Ya kita telah menetapkan tersangka,” ujarnya.
Namu kata Edwar, penyidik baru menetapkan satu tersangka saja yakni seorang pegawai yang bertugas di lingkungan Pemkab Poso dan masih memberikan bocoran inisial S. Ditanya lebih rinci pegawai di dinas apa di Pemkab Poso? Edwar belum mau memberi tahu tersangka pegawai di dinas mana.
“Jika diperoleh fakta hukum kemungkinan kedepan akan ada tersangka baru dalam proses pendalaman,” jelas Edwar.
Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulawesi Tengah Andi Rio Rahmatu, SH menambahkan pengadaan alat kesehatan yang diduga bermasalah adalah instalasi perawatan, Instalasi ICU, dan Instalasi Penunjang Medis.
“Tersangka yang telah ditetapkan tersebut disangka dengan UU RI tentang Tipikor pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” katanya. (ndr)