PALU KOTA

Pedagang di Masomba Bakal Diatur dengan Perwali

BRAND AWARD: Board of Director PT Tatalogam Lestari berfotobersamaperwakilan distributor seusaimenerima Top Brand Award 2017. (Foto: PT Tatalogam Lestari)
Dilihat
Pedagang di Pasar Masomba yang mulai menata barang dagangan dan tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan sekitar pasar tersebut. (Foto: Mugni Supardi)

PALU – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Palu tengah mewujudkan penataan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah secara efektif melalui rencana pemberlakuan Peraturan Wal Kota (Perwali) Palu.

Kepala Disperindag Kota Palu, DR Farid Rifai MSi membenarkan, bahwa untuk menata dan memberdayakan para pedagang yang berjualan di pasar-pasar di Kota Palu, perlu adanya kekuatan hukum melalui Perwali tadi.

“Agar pada pelaksanaan penertiban nantinya, ada dasar pijakan kita untuk mengaturnya,” ungkapnya kepada Radar Sulteng saat ditemui langsung diruanganya, Rabu (17/1).

Peraturan Wali Kota ini, rencananya juga akan diperuntukkan kepada pihak pengembang atau pengusaha yang membangun tempat-tempat yang ada di lokasi pasar untuk disewakan kepada para pedagang. “Sesuai dengan Perwali nanti, para pengembang tidak boleh memperjual belikan tempat (Ruko) asal-asalan saja kepada pedagang, jadi kalau dia mau jual atau sewa rukonya kepada pedagang dia tanya dulu, pedagang itu mau jual apa, kalau campuran kayak jual sayur, tomat, ikan, rica, tidak boleh, kasih pedagang yang mau berjualan satu jenis saja, biar rapi keliatan dan tidak semraut, seperti pedagang yang berjualan pakaian, asal bukan jualan kayak sayur, tomat di ruko, karena mereka pedagang itu sudah ada tempatnya di dalam pasar khusus untuk jualan tersebut,” sebutnya.

Sementara untuk para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dari Perwali ini memuat beberapa hal yakni adanya pelarangan menjual sayur, ikan segar, daging segar, kecuali di dalam los dan lapak yang ada di dalam pasar. Meletakan barang dagangan di atas saluran air, trotoar atau di badan jalan. Bahkan juga menggunakan sarana/bangunan usaha yang dapat mengganggu keindahan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan sekitar pasar.

“Serta menjual dan menyimpan barang atau dagangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan bongkar muat barang dagangan tidak pada tempatnya, serta juga memanfaatkan dan atau menggunakan sarana perdagangan atau gudang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Farid Rifai.

Sementara untuk Perwali ini, akan diupayakan untuk dibahas secepat mungkin. Bahkan kalau bisa, sesuai dengan target yang ada, bisa dimungkinkan untuk selesai atau rampung pembahasanya pada bulan Februari. “Kalau sudah rampung segera dan langsung kami terjun ke lapangan dalam tahap pelaksanaan,” katanya.

Peraturan Wali Kota ini juga, menurut Farid Rifai, karena melihat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah, yang semakin meningkat. Hal itu perlu di lakukan penataan dan pemberdayaan untuk mengatur keberadaannya. Sehingga tidak berdampak negatif terhadap keindahan, ketertiban, kebersihan lingkungan, dan keberadaan pasar rakyat di Kota Palu. “Jadi kita akan tertibkan, sesuai dengan keinginan dari Perwali tersebut,” tutupnya. (cr7)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.