
BANTUAN : Gubernur Sulteng Longki Djanggola saat memberikan keterangan terkait bantuan stimulan bagi korban bencana Pasigala usai upacara Hari Bhakti PU, Senin (3/12).
PALU – Warga korban bencana Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala (Pasigala) kini setidaknya bisa bernafas legah, pasalnya Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, Drs H Longki Djanggola MSi menegaskan bahwa dana stimulan untuk para korban bencana Palu Sigi Donggala (Pasigala) kini memasuki tahapan penyelesaian pendataan yang akurat.
“Ada dana stimulan. Jadi itu bertahap. Khususnya yang rumah rusak berat, sedang dan rusak ringan ini sementara lagi diakurasi datanya, yang pas dan tepat. Sementara juga kami memproses huntara,” tuturnya usai menghadiri upacara peringatan Hari Bhakti Dinas Pekerjaan Umum ke 73, Senin (3/12).
Dia juga menjelaskan, mekanisme bantuan stimulan tersebut nantinya akan melalui Bank, sehingga para korban yang bersangkutan langsung akan berhubungan dengan pihak Bank.
“Apakah dia dalam bentuk uang tunai atau dalam bentuk material bangunan. Nah itu nanti dari pemerintah yang atur. Tapi pasti ada. Cuma waktunya sekarang masih dalam penyelesaian pendataan , yang akurat,” ujarnya.
Lanjut Longki, dari data masing-masing Kabupaten dan Kota nantinya akan diakumulasi di tingkat Provinsi agar data tersebut lebih akurat. Selain bantuan untuk bangunan yang rusak, Longki juga mengatakan korban yang meninggal dunia juga akan mendapatkan pesangon dari pemerintah.
“Nanti kalau sudah akurat baru kita realisasikan demikian juga dengan data-data kematian, karena mereka yang meninggal itu juga akan mendapatkan pesangon dari kementerian sosial. Cuma sekarang ini data nya jalan terus makanya kami belum berani mengumumkan data resminya, tapi yang pasti ada,” kata Longki.
Sementara itu, terkait pemutihan kredit bank untuk warga yang terkena dampak bencana alam, Gubernur Sulawesi Tengah ini mengaku telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan. Hal itu terkait banyak pernyataan jika ada pembebasan kredit bank.
“Saya baru tanda tangan surat kemarin untuk menteri keuangan. Terkait pernyataan ibu menteri bahwa yang punya kredit akan dibebaskan, sementara dari OJK dia punya kebijakan lain, bukan dibebaskan tetapi relaksasi dua sampai tiga tahun,” ungkapnya.
Adapun jika sulit dilakukan pembebasan dan harus menempuh jalan relaksasai selama dua tahun, Longki berharap agar para debitur tidak dibebankan biaya bunga selama relaksasi dua tahun. Sebab tutur dia, jika warga tetap dibebankan biaya bunga maka sama saja tidak ada keringanan bagi para debitur.
“Nah barangkali, itu bisa kita tawari nanti , kalau memang relaksasi dua tahun itu bunganya ditiadakan, nanti bunganya dibayar lagi pada saat mulai membayar lagi. Kalau dibebaskan agak sulit saya rasa itu salah satu solusinya , tidak membebankan bunga dan seperti itu yang kita tawarkan,” tutup Longki (win)