PALU – Mendekati batas waktu yang diberikan DPRD Sulteng soal pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sulteng, kandidat kuat Cawagub Sulteng, Drs Moh Faizal Mang telah mengundurkan diri sejak Agustus lalu. Otomatis sisa waktu 15 hari atau tepatnya (21/12), akan membuat tim advance kerja ekstra guna menjaring ulang Cawagub yang ditinggalkan Wagub terpilih H Sudarto SH MH, wafat Oktober 2016 lalu.
Pasalnya, durasi waktu sesuai aturan yang mengatur untuk memilih Cawagub pengganti antar waktu terhadap Wagub yang wafat adalah 18 bulan sejak dilantik, untuk bertugas pada periode 2016-2021.
Sejak wafatnya Wagub terpilih H Sudarto yang berpasangan dengan Gubernur terpilih Drs H Longki Djanggola MSI, partai pengusung yang terdiri dari Partai Gerindra, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Bulan Bintang (PBB), telah beberapa kali menggelar rapat untuk melahirkan dua nama sesuai dengan yang diminta tim Panitia Pemilihan (Panlih) DPRD sebagai lembaga yang akan memilih Wagub devinitifnya.
“Kami telah membuat Tata Tertib (Tatib) pemilihan untuk memilih Cawagub yang disodorkan oleh partai pengusung, melalui gubernur selaku user, “ kata Ketua Panlih DPRD Sulteng, Zainuddin Tambuala Lc, awal Maret 2018 lalu.
Lama sudah Panlih menunggu dan terus menunggu, berbulan-bulan lamanya, hingga akhirnya di penghujung November 2018, DPRD mengesahkan Tatib baru menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 yang mengatur pemilihan Kepala Daerah, yakni Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Kita dulu punya Tatib itu hanya hasil dari study banding di Provinsi Sumatera Utara, karena belum ada payung hukum yang jelas dan mengatur tentang tata cara pemilihan kepala daerah, bila salah satu pasangannya wafat, “ terang Zainuddin, mengenai Tatib yang dibuat oleh Panlih.
Salah satu yang diatur oleh Tatib Pemilihan Kepala Daerah, dalam hal ini Wakil Gubernur Sulawesi Tengah itu mensyaratkan dua nama, tidak bisa lebih apalagi kurang.
Dalam perjalanan waktu untuk melahirkan dua nama Cawagub Sulteng, tim pengusung beberapa kali harus berbeda pendapat. Rapat berjalan alot dan penuh dinamika. Saling tuduh antara partai pengusung mewarnai drama pengusulan nama. Karena, nama-nama yang diusul terpaksa dianulir hanya karena tidak sesuai dengan Tatib.
Nama-nama seperti Drs H Hidayart Lamakarate MSi (birokrat, usulan Partai Gerindra) dan Zainal Daud (politisi, yang diusul PKB), serta Oscar Paudi (politisi, yang diusul PAN) pernah mencuat dan redup setelah Hidayat Lamakarate jadi Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng menggantikan Dra Deri Djanggola yang pensiun. Nama Zainal Daud pun mengilang, dan Oscar Paudi yang sempat menggoyahkan kesolidan partai pengusung hingga tak diusulkan lagi oleh PAN.
Drama terus terjadi, hingga muncul beberapa nama birokrat di rapat-rapat berikutnya, mulai dari Ir Syaifullah Djafar dan dr Anshayari Arsad. Kedua nama ini pun menghilang, menyusul Syaifullah Djafar ‘dinyatakan’ mengundurkan diri, padahal dukungan di DPRD bakal kuat untuk diberikan kepada Syaifullah. Nama dokter Anshayari pun menghilang.
Terakhir, partai pengusung yang dipimpin Partai Gerindra, dimana Longki Djanggola sebagai Gubernur sekaligus user mengusulkan nama birokrat untuk diakomodir oleh Tim Advance yang dibentuk partai pengusung, dan diketuai oleh Dr Ir Alimuddin Paada. Dua nama birokrat yang diusulkan itu adalah Moh Faizal Mang dan Moh Novan Saleh. Sementara satu nama yang menarik, konon diusung pula dari PAN adalah Drs Anwar Hafid, mantan Bupati Morowali. Sedangkan Moh Novan Saleh tidak terdengar lagi diusung. Tinggal Moh Faisal Mang, yang merupakan adik ipar dari almarhum Sudarto.
Sekarang muncul kejutan baru, Moh Faisal Mang mundur dari pencalonan, padahal hari H pemilihan Cawagub yang telah disiapkan lama oleh Panlih menyatakan mengundurkan diri dari pencalonan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Gubernur Sulteng dan ditandatangani Faisal Mang di atas materai itu, ia menegaskan sikapnya menolak keputusan dan rekomendasi Tim Advance partai pengusung tertanggal 6 Agustus 2018.
Meski demikian, keputusan Tim Advance yang merekomendasikan nama Anwar Hafid sebagai salah satu calon Wagub itulah yang menjadi pertimbangan utama Faisal Mang akhirnya memutuskan mundur dari pencalonan Wagub Sulteng.
Saat dikonfirmasi, birokrat senior yang kini menjabat Asisten Gubernur Sulteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Sulteng itu, membenarkan perihal pengunduran dirinya.
“Dalam surat pernyataan saya itu cukup jelas saya tegaskan bahwa saya tidak bersedia dicalonkan sebagai calon pengganti pengisian kekosongan jabatan Wagub Sulteng periode 2016-2021 jika dicalonkan atau diusung bersama saudara Anwar Hafid,” kata Faisal Mang, Senin (3/12).
Pengunduran diri Faisal Mang sontak membuat proses pengusulan calon pengganti Wagub Sulteng kembali menemui jalan buntu. Pengunduran diri Faisal Mang, otomatis mengandaskan usulan dua nama yang direkomendasikan Tim Advance. Sesuai ketentuan undang-undang dan peraturan pemerintah, pengusulan calon Wagub pengganti haruslah dua nama calon. Tentu saja, rekomendasi Tim Advance yang mengusulkan Faisal Mang dan Anwar Hafid dalam pencalonan tersebut, batal alias gugur dengan sendirinya.
“Pengunduran diri Faisal Mang dari pencalonan bersama Anwar Hafid otomatis batal. Paket calon ini tak bisa diajukan ke DPRD Sulteng untuk diproses dalam tahapan pemilihan selanjutnya. Koalisi parpol pun harus kocok ulang calon dengan penjaringan baru,” kata Alimudin Paada, politisi Partai Gerindra.
Partai Gerindra, PKB, PAN dan PBB yang tergabung dalam partai pengusung pun, harus duduk ‘satu meja’, berembuk kembali, menentukan langkah teknis dan taktis guna menghasilkan dua calon Wagub yang baru. Mengingat, DPRD Sulteng melalui Badan Musyawarah (Bamus), telah mengambil sikap memutuskan proses pemilihan Wagub Sulteng pengganti almarhum Sudarto.
Bahkan DPRD Sulteng akan menggelar rapat untuk membahas posisi Wagub itu pada 3-21 Desember 2018 atau prosesnya selama 18 hari. Keputusan itu dihasilkan dalam rapat Bamus DPRD Sulteng yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sulteng, Muharram Nurdin Selasa (27/11). Politisi PDIP ini mengatakan, pemilihan Wagub Sulteng yang baru harus segera diproses.
Seirama dengan langkah DPRD Sulteng, empat parpol dalam koalisi pengusung Longki’S pun bergerak cepat merespon hasil kerja dan rekomendasi Tim Advance serta keputusan pengunduran diri Faisal Mang.
Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, Longki Djanggola selaku ketua Koalisi Parpol Pengusung langsung mengundang para petinggi di jajaran pengurus parpol pengusung. Senin malam (3/12), rapat koalisi partai pengusung digelar tertutup di suatu tempat di Kota Palu.
Selain Longki Djanggola selaku Ketua DPD Partai Gerindra Sulteng, dalam pertemuan ini hadir beberapa pengurus harian DPD Gerindra Sulteng, diantaranya DR Alimudin Paada (Ketua Dewan Pembina DPD Gerindra Sulteng) dan Ashar Syukur dan Andi Risman dari unsur Wakil Sekretris DPD Gerindra Sulteng.
DPW PAN Sulteng mengutus Rusli Dg Palabbi yang menjabat Sekretaris DPW PAN Sulteng. Sedangkan PBB diwakili oleh empat pengurus hariannya, yakni Ketua DPW PBB Sulteng, Andi Mansur Pasande, Wakil Ketua DPW PBB Sulteng, Wawan Setiawan, Sekretaris DPW PBB Sulteng, Ruhsam dan Ketua BKW PBB Sulteng, Jihad. Adapun jajaran pengurus DPW PKB Sulteng, tidak berkesempatan hadir memenuhi undangan rapat tersebut.
Rapat penting itu dipimpin oleh Longki Djanggola. Agenda utama adalah mendengarkan laporan hasil kerja Tim Advance tentang hasil penjaringan calon Wagub dan rekomendasi lainnya yang dihasilkan tim.
“Pengunduran diri Faisal Mang dari pencalonan Wagub, serta sikap dan langkah strategis koalisi parpol terkait proses penjaringan dan pengusulan selanjutnya, menjadi topik utama dalam pembahasan rapat malam itu,” kata Rusli Dg Palabbi selaku juru bicara koalisi parpol.
Rapat koalisi parpol tersebut juga menghasilkan keputusan bahwa penjaringan calon Wagub berikutnya dengan kriteria latar belakang calon yang lebih beragam, yakni dari kalangan politisi, birokrat, teknorat dan akademisi, TNI/Polri, serta kalangan pengusaha.
Rapat juga menegaskan kriteria khusus lainnya dalam pencalonan ini selain kriteria yang telah diatur dalam ketentuan undang-undang dan peraturan lainnya. Kriteria khusus itu adalah kandidat Wagub merupakan sosok yang mampu bekerjasama dan bersinergi dengan gubernur dalam menyelesaikan tugas, fungsi dan kewenangan di sisa masa jabatan yang akan berakhir pada Juni 2021 mendatang.(mch)