MOROWALI UTARAPOLITIKA

Partai Garuda dan PSI Gagal Ikut Pileg Morowali Utara

Dilihat

MORUT – Penyerahan berkas fisik pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) 2019 telah usai. Di Kabupaten Morowali Utara (Morut), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat memastikan, Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) batal ikut di pemilihan legislatif (Pileg) mendatang.

Ilustrasi (beritasatu.com)

Informasi itu disebutkan Ketua KPU Morut, Yusri Ibrahim, saat dikonfirmasi di Kolonodale, Kamis (19/7). “Partai Garuda dan PSI dipastikan batal ikut Pileg 2019,” jelas Yusri.

Yusri menjelaskan, penyebab PSI gagal mengikutkan bacalegnya untuk bertarung memperebutkan 25 kursi di DPRD Morut periode 2019-2024, karena hampir semua persyaratan calon dan bakal calon tidak dipenuhi.

Ia mencontohkan surat rekomendasi bakal calon yang tidak ditandatangani ketua dan sekretaris partai tersebut. Sementara ketentuan itu adalah mutlak sebagaimana ketetepan KPU.

Di sisi lain, nama-nama yang sebelumnya didaftarkan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Sipol) telah berpindah ke partai lain. “Tandatangan ketua dan sekretaris harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. Kemudian disahkan dengan tanda cap basah di surat rekomendasi itu,” ujarnya.

Lain halnya Partai Garuda, lanjut Yusri, pengurus parpol ini memang tidak melakukan atau mendaftarkan bacalegnya. “Partai Garuda tidak mendaftar untuk Pileg wilayah Morut,” katanya.

Merujuk pada batas akhir penyerahan berkas tersebut, KPU Morut menerima pendaftaran bacaleg dari Partai NasDem, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Bulan Bintang, PDI Perjuangan, dan Partai Golongan Karya.

Selanjutnya Partai Keadilan Sejahtera, PKP Indonesia, Partai Demokrat, Berkarya, Gerindra, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan. Sementara Partai Hanura belum dapat dipastikan keikutsertaannya.

Yusri menambahkan, KPU telah menetapkan jadwal pengajuan daftar bacaleg dimulai 4-17 Juli 2018. Kemudian verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon 5-18 Juli.

Sedangkan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik peserta Pemilu 19-21 Juli 2018.

Untuk perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti anggota DPRD, dilakukan mulai 22-31 Juli. Dilanjutkan verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon dilakukan mulai 1-7 Agustus 2018.

Selanjutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara anggota DPRD dilakukan mulai 8-12 Agustus. Pengumuman kemudian akan dilaksanakan pada 12-14 Agustus 2018. “Ada tahapan perbaikan berkas. Kalau ada bacaleg mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat administrasi, maka parpol masih dapat mengganti yang bersangkutan dengan calon lain,” tandasnya.

Sesuai penetapan sebelumnya, Kabupaten Morut terbagi dalam tiga Daerah Pemilihan (Dapil), masing-masing Dapil 1 masuk dalam wilayah Kecamatan Petasia, Petasia Timur, dan Petasia Barat. Dapil 2 Bungku Utara, Mamosalato, dan Soyo Jaya. Sedangkan Dapil 3, meliputi Kecamatan Lembo, Lembo Raya, Mori Atas, dan Mori Utara.(ham)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.