PALU KOTA

Parkir Kontainer, Satlantas Minta Dishub Kota Palu Bertindak

Dilihat
Ilustrasi. (Foto: Mugni SUpardi)

PALU – Pihak Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Palu meminta agar Dinas Perhubungan Kota Palu dapat menindak para supir kontainer, yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Hal itu kata dia, sangat membahayakan pengendara yang lain.

Kasat Lantas Polres Palu, AKP Hangga Utama Darmawan menyebutkan, sudah ada kasus Lakalantas sepeda motor yang tewas menabrak kontainer parkir, dan kasus tersebut sedang ditangani oleh Satlantas Polres Palu. “Kami sudah menangani kasus itu di tahun 2017 lalu,” katanya Jumat (5/1) di Mapolres Palu.

Dia juga menjelaskan, sesuai dengan dengan undang-undang lalu lintas, jelas bahwa kendaraan yang parkir di badan jalan melanggar, apalagi kontainer yang diketahui masuk dalam kendaraan besar. “Kami sudah koordinasi dengan Dishub untuk menginformasikan atau menegur kepada sopir kontainer yang parkir memakan badan jalan, karena itu jelas melanggar,” tambahnya.

Menurut Hangga, ada peruntukan jalan yang diwajibkan kendaraan untuk parkir. Tetapi ada juga yang sama sekali tidak. “Kalau untuk kontainer jelas tidak bisa karena sangat memakan badan jalan, dan tentunya membahayakan kendaraan lainnya,” tegas Hangga.

Sementara Kepala Dishub Kota Palu, Setyo mengatakan, selagi belum ada ketetapan peraturan dari pemerintah daerah, maka kontainer tidak dipersoalan parkir di badan jalan. “Badan jalan merupakan lintasan untuk berlalu lintas di jalan, bahu jalan adalah untuk aktifitas berhenti dan parkir kendaraan. Sepanjang kontainer parkir bahu jalan dan belum diatur dalam aturan daerah, maka kontainer dapat parkir di bahu jalan,” ungkapnya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.