MOROWALI – Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Morowali periode 2018-2023 telah berlangsung damai tanpa ada terjadi gesekan baik antara pasangan calon (Paslon) maupun antara tim sukses (Timses).

Namun Panwaslu setempat memenmukan beberapa pelanggaran, di antaranya pemilih ganda.
“Ada pelanggaran pemilih ganda yang kami temukan. Satu orang dua kali memilih. Dia bernama Musakir dan Musakar. Dua nama itu digunakan satu orang saat memilih. Di Desa Ambunu, dirinya menggunakan nama Musakir sesuai NIK mamanya. Sementara di Desa Uedago, dia menggunakan nama Musakar sesuai NIK neneknya,” ungka Ketua Panwaslu Morowali Ruslan.(fcb)
Selengkapnya baca di koran harian Radar Sulteng edisi Senin (2/7/2018)