MORUT – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Morowali Utara (Morut) dituding memalsukan data salah satu bakal calon Legsilator (Bacaleg) di daerah itu.

Andri Muhamad Sondeng, bacaleg nomor urut 1 Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang, mengaku sangat dirugikan. Bukan hanya person, perbuatan oknum anggota Panwaslu itu juga merugikan partainya.
“Perkara ini sangat fatal, sebab menyangkut kredibilitas sebuah lembaga negara,” ujar Andri di Kolonodale, Selasa (30/7) malam.
Andri menuturkan, awal persoalan itu dipicu nama-nama para bacaleg berstatus terpidana korupsi yang dirilis Bawaslu RI. Di dalamnya tercantum identitas pencalegannya secara jelas, termasuk nama partainya.
Publikasi itu, tentu kata Andri berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Morut kepada Bawaslu RI yang menyatakan dia pernah dipidana korupsi. Sementara itu, Panwaslu tidak benar-benar melakukan klarifikasi dan pengecekan kebenaran informasi ke berbagai pihak.
“Nama saya ada di urutan 58. Ini jelas sudah mencemarkan nama baik saya,” katanya.
Seentara itu, Ketua Panwaslu Morut Andi Zainuddinyang dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirimkan.
Meski begitu, Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Perkara Panwaslu Morut John Libertus Lakawa mengakui keselahan pihaknya. Keteledoran itu menurutnya terkait belum adanya data yang diperoleh dari KPUD Morut terkait status pidana apa yang pernah disandang Andri Sondeng.
Jhon juga menuturkan, secara kelembagaan, revisi status tersebut sudah dilakukan melalui Bawaslu Sulteng. Namun kemudian Bawaslu RI meminta Panwaslu Morut untuk melakukan pemeriksaan kembali agar kesalahan sebelumnya tidak terulang.
Di bagian lain, Ketua KPUD Morut Yusri Ibrahim menyanyangkan kejadian ini. Semestinya menurut dia, Panwaslu harus memang memiliki data valid sebelum menerbitkan rekomendasi kepada Bawaslu. (ham)
Selengkapnya di harian Radar Sulteng edisi Rabu (1/8/2017)