MOROWALI – Kegiatan kampanye akbar lima pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali periode 2018-2023 telah berakhir.

Namun usai perhelatan kampanye akbar, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Morowali menemukan ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye akbar tersebut.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua Panwaslu Kabupaten Morowali Ruslan. Saat dihubungi Ruslan mengatakan, di antara beberapa dugaan pelanggaran yang mereka temukan, keterlibatan anak di bawah umur dalam kegiatan kampanye akbar yang paling menonjol.
“Anak-anak dibawah umur atau yang belum memiliki hak pilih, tidak boleh ikut serta dalam kegiatan kampanye,” tegas Ruslan.(fcb)
Baca selengkapnya di koran Harian Umum Radar Sulteng edisi Minggu (24/6).