BANGGAI KEPULAUANBERITA PILIHAN

Pantai Indah Salakan Direklamasi, Warga Bajo Harus Pindah

Dilihat
Anak anak suku bajo di desa Bongganan kecamatan Tinangkung, Kabupaten Bangkep, sedang bermain-main di laut. Di area tersebut, akan digusur dan dikembangkan reklamasi untuk penataan ibu kota. (Foto: Barnabas Loinang)

BANGKEP – Pengembangan reklamasi Pantai Indah Salakan (PIS) akan berdampak pada kehidupan masyarakat sekitar. Salah satu dampak langsung ialah relokasi warga bajo yang berada di kawasan pantai di desa Bongganan.

Jumlah penduduk yang mendiami pantai Bongganan sekitar 100 kepala keluarga  (KK) yang terkena dampak langsung area reklamasi. Sehingga, solusi satu satunya untuk melanjutkan kehidupan mereka dengan merelokasinya.

Wakil Ketua DPRD Banggai Kepulauan (Bangkep) Mustakim Moidady, mengingatkan pada dinas terkait agar menggunakan nurani ketika hendak merelokasi penduduk. Memindahkan manusia tidak sama dengan gedung bangunan, asal tinggal hancurkan bangun baru. Keberlangsungan masyarakat pesisir sangat bergantung pada laut.

‘’Kalau merelokasi jangan pisahkan dengan mata pencahariannya,” ujar Mustakim di gedung DPRD Bangkep, Rabu (1/8).

Mustakim mengatakan, dinas terkait tidak diperbolehkan menggusur paksa manusia tanpa ada solusi. Seperti main gusur dan membiarkan begitu saja. Meskipun berdasarkan aturan, hal itu diperbolehkan karena bangunan yang berdiri di atas laut merupakan illegal terkecuali wilayah adat.

“Harus dipertimbangkan bijak bijak. Bagaimanapun juga penduduk pesisir di Bongganan adalah penduduk Bongganan yang dijamin haknya dan pemerintah wajib memberikan pelayanan,” jelas Mustakim.

Pengembangan area reklamasi PIS direncakana seluas 25 Ha yang membentang dari lokasi PIS hingga ke kawasan pesisir Bongganan. Sejauh ini, pemerintah kabupaten Bangkep telah mempersiapkan dokumennya, seperti KLHS dan sedang disusun fisibility studi PIS. (bar)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.