PALU – Plt Ketua DPRD Palu, Erman Lakuana, memimpin langsung Rapat Paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus), yang berisi proses Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021, Rabu (6/7), di Ruang Utama DPRD Palu. Rapat ini sekaligus dihadiri oleh Wakil Wali Kota Palu, dr Reny Lamadjido.
Dalam penyampaiannya, Ketua Pansus DPRD Kota Palu Ishak Cae, bahwa dengan berakhirnya pembahasan panitia khusus tentang Ranperda pertanggungjawaban APBD Kota Palu tahun 2021, telah diberikan alokasi waktu pembahasan oleh Badan Musyawarah selama 3 hari masa kerja.
Terhitung sejak hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 hingga hari Jumat tanggal 1 Juli tahun 2022. Panitia khusus diberikan amanat oleh Paripurna untuk melaksanakan amanat pembahasan. Dengan satu hari kerja dan memberikan laporannya pada hari ini (kemarin).
Dalam pembahasannya, Pansus tidak lagi mengkaji lebih dalam Ranperda tersebut, khususnya terkait angka-angka. Hal itu disebabkan, Ranperda telah melalui proses pembahasan dan pengkajian yang mendalam oleh Badan pembentukan peraturan daerah (Bamperda) maupun Badan anggaran (Banggar) DPRD Kota Palu. Serta telah disetujui oleh Fraksi dalam Rapat Paripurna.
“Pansus memberikan catatan untuk bahan penyempurnaan dan perbaikan sebagai berikut. Dalam pasal 3, ayat 4, terdapat kekeliruan pengetikan. Kemudian dalam pasal 10 lampiran 19 juga terdapat kekeliruan penulisan. Itulah yang didapatkan oleh Pansus dalam proses pembahasan Ranperda,” jelas Ketua Pansus.
Setelah mendapatkan laporan Pansus, pimpinan rapat meminta tanggapan kepada anggota DPRD untuk memberikan masukan kepada kerja Pansus. Kemudian dilanjutkan dengan Rapat Paripurna pandangan Fraksi-fraksi DPRD tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2021.(who)