
PALU – Hingga kini, Kota Palu baru memiliki satu unit sirene peringatan dini bencana tsunami berdaya jangkau 3 kilometer. Padahal, sejarah Kota Palu yang pernah dilanda tsunami pada 1927 lalu, jumlah tersebut terbilang tidak cukup, terutama untuk menjangkau seluruh warga di ibukota provinsi Sulteng ini.
Karenanya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Klas I Palu, Petrus Demon Sili menyatakan masih perlu ditambah, sedikitnya dua unit lagi yang masing-masing bisa ditempatkan di sisi Timur dan Barat Kota Palu.
Saat ini kata Petrus, sirene tsunami itu berada tengah-tengah kota, tepatnya di kawasan Taman GOR, Jalan Mohammad Hatta.
Petrus menyebutkan, pihaknya akan mengusulkan untuk penambahan satu unit lagi di Kota Palu untuk meningkatkan jaringan peringatan dini kesiapsiagaan masyarakat, terutama wilayah pesisir Kota Palu.
“Fungsinya sebagai pertanda untuk memberikan peringatan evakuasi jika diketahui ada potensi tsunami jika terjadi gempa bumi besar,” jelas Petrus, Selasa (2/1).
Dia mengungkapkan, gempa bumi yang berpotensi tsunami adalah kekuatan yang lebih dari 7 Skala Richter (SR), pusat gempa bumi di laut, kedalaman dangkal kurang dari 60 kilometer, mekanisme sumber patahan adalah vertikal atau patahan naik atau turun.
“Jika pada saat gempa bumi terjadi dan memenuhi kriteria di atas maka sistem peralatan dibunyikan sebagai pertanda evakuasi warga,” sebutnya.
Pusat pengendali atau server sirene tersebut berlokasi di kantor Badan Penanggulangan Badan Daerah (BPBD) Kota Palu.
Petrus mengakui, terkait pemeliharaannya menjaga agar kondisinya tetap berfungsi dilakukan uji coba atau aktivasi sirene setiap tanggal 26 bulan berjalan, bersama BPBD Kota Palu.
“Kita harus mengetahui apakah seluruh sistem peralatan berjalan dengan baik atau tidak, serta seluruh sistem sudah berjalan normal atau tidak. Jika ada gangguan maka akan segera dilakukan pengecekan pada komponen yang tidak berfungsi,” ujarnya.
Petrus menambahkan, alur dari pengoperasian sirene jika terjadi gempa bumi besar dimulai dari BMKG yang mengirimkan informasi ke BPBD, dan atas kewenangannya dapat memerintahkan evakuasi yang salah satunya ditandai dengan perintah membunyikan sirine. (acm)