MOROWALI UTARAPOLITIKA

Palsukan Data, Panwaslu Morut Belum Pulihkan Nama Bacaleg

Dilihat

MORUT – Status mantan terpidana korupsi yang disematkan kepada Andri Muhamad Sondeng telah direvisi menjadi terpidana umum.

Andri Muhamad Sondeng (Foto: Ilham Nusi)

Pun demikian, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Morowali Utara belum melakukan pemulihan nama baik salah satu bakal calon Legsilator (Bacaleg) dari Partai Bulan Bintang tersebut.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Perkara Panwaslu Morut John Libertus Lakawa, membenarkan pihaknya belum melakukan permintaan maaf terbuka melalui media massa.

“Permintaan maaf secara terbuka memang belum kami lakukan. Tetapi pemulihan nama baik Andri Sondeng ini tetap akan kami lakukan,” ujar John, Minggu (12/8).

Pemulihan nama kader PBB tersebut, menurutnya, karena masih menunggu tiga poin tuntutan yang belum dinarasikan sesuai hasil pembicaraan antara Ketua Panwaslu Morut Andi Zainuddin dengan Andri Sondeng via telepon.

“Ketua Panwaslu mengabari saya bahwa sudah berkomunikasi dengan Andri Sondeng terkait tiga poin tuntutannya. Intinya saya masih menunggu itu agar tidak miss komunikasi,” jelasnya.

John menuturkan, informasi Ketua Panwaslu via pesan WhatsApp itu, diterimanya Jumat (3/8) pagi. Sementara sebelumnya, Kamis (3/8) malam, Ia bersama salah satu pimpinan Panwaslu Morut telah bertemu Ketua PBB yang juga menjabat Wabup Morut saat ini.

Dalam diskusi itu, Ia mengaku telah memastikan Panwaslu akan melakukan pemulihan nama bacaleg terkait. Moh Asrar selaku ketua partai telah menerima upaya tersebut.

“Perlu dipahami bahwa keputusan kami collective collegial. Intinya saya tidak bisa bertindak sendiri tanpa kesepakatan bersama,” tandasnya.

Ditemui sebelumnya, Ketua DPC PBB Morut Moh Asrar Abd Samad meminta Panwaslu Morut untuk segera melakukan permintaan maaf secara terbuka di media massa.

Meski dua unsur pimpinan Panwaslu Morut telah membicarakan langkah itu, namun faktanya belum dilaksanakan.

“Benar status mantan terpidana Andri Sondeng itu sudah di ubah. Tapi dalam hal ini nama baiknya juga harus segera dipulihkan,” tegas Asrar kepada Radar Sulteng pekan kemarin.

Persoalan ini, imbuh Asrar juga merugikan nama baik partai. Sebab itu Ia mengisaratkan Panwaslu Morut agar tidak main-main.

“Masalah ini jangan dianggap remeh, sebab menyangkut nama baik partai kami,” ujar mantan Ketua DPRD Morowali itu.

Sebelumnya diberitakan, Panwaslu Morut ditunding melakukan pemalsuan data salah satu bacaleg nomor urut 1 Dapil 2 dari Partai Bulan Bintang. Kesalahan input data itu kemudian memicu reaksi keras Andri Sondeng serta pengurus PBB di daerah itu.

“Perkara ini sangat fatal, sebab menyangkut kredibilitas sebuah lembaga negara,” ujar Andri kepada Radar Sulteng di Kolonodale, Selasa (30/7) malam.

Andri menuturkan, awal persoalan itu dipicu nama-nama para bacaleg berstatus terpidana korupsi yang dirilis Bawaslu RI. Di dalamnya tercantum identitas pencalegannya secara jelas, termasuk nama partainya.

Publikasi itu, tentu kata Andri berdasarkan surat rekomendasi Panwaslu Morut kepada Bawaslu RI yang menyatakan dia pernah dipidana korupsi. Sementara itu, Panwaslu tidak benar-benar melakukan klarifikasi dan pengecekan kebenaran informasi ke berbagai pihak.

“Nama saya ada di urutan 58. Ini jelas sudah mencemarkan nama baik saya,” katanya. (ham)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.