
PALU – dalam rangka memberikan keamanan dan kenyamanan dalam berkendara, serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan dalam berlalu lintas di Kota Palu, Sat Lantas Polres Palu melakukan razia kendaraan roda dua dan roda empat, Senin (9/10) kemarin.
“Razia seperti ini, merupakan kegiatan rutinitas,” kata Kanit Turjawali SatLantas Polres Palu, Aipda Mukkaram, di sela-sela razia.
Dalam razia yang gelar sejak pukul 09.00 wita, berakhir sekitar pukul 11.00 wita, dan bertempat di Jalan Hasanuddin, puluhan motor diamankan. Sebab, tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaran, serta kendaraan yang bersuara bising (knalpot bogar).
“Bukan hanya kendaraan roda dua saja yang kami razia, kendaraan roda empat pun tidak luput dari razia ini,” tegasnya.
Kendaraan yang diamankan, dikarenakan pemiliknya tidak bisa menujukan surat-surat kendaraan bermotor mereka dan langsung diberikan surat tilang. Sementara bagi pengendara yang mampu memperlihatkannya, petugas memberikan surat tilang dan mengamankan surat kendaraan tersebut.
“Kalau melanggar, tidak bisa memperlihatkan STNK, maka motornya kami amankan dulu. Nanti bisa ditukar di Polres, kalau sudah membawa STNK itu. Namun kalau ada melanggar dan bisa memperlihatkan STNK-nya, cukup surat itu yang kami tahan. Namun bila berknalpot bogar kendaraannya wajib kami tahan serta diberikan surat tilang kepada pengendaranya,” jelas Mukkaram.
Mukkaram berharap dalam berkendara, masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas. Seperti melengkapi surat-surat kendaraan yakni STNK dan membawa surat izin mengemudi (SIM).
Kemudian untuk pengendara motor, gunakan helm standar untuk meminimalisir risiko ketika terjadi kecelakaan. Jangan menggunakan knalpot yang dimodifikasi, karena dapat mengganggu kenyamanan pengendara lain.
Untuk pengendara mobil, selalu gunakan sabuk pengaman, dan mematuhi semua peraturan serta rambu-rambu lalu lintas.
“Ini dilakukan dalam penegakan hukum dan keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas,” ujar Mukkaram. (who)