
PALU – Untuk memaksimalkan pelayanan serta mempermudah proses pembuatan perizinan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palu melaunching e-Siga, yang merupakan singkatan dari elektronik sistem informasi pengendalian dan pelayanan perizinan. Peluncuran itu dilaksanakan di halaman kantor DPMPTSP Kota Palu, kemarin (2/8).
Dengan diluncurkannya e-Siga, segala prosedur pembuatan perizinan akan dibuat lebih mudah, serta waktu pembuatannya juga akan lebih cepat. Kini, baik warga maupun pelaku usaha yang ingin membuat izin apapun di Kota Palu, cukup dengan mengakses melalui situs dpmptsp.palukota.go.id. Selanjutnya tinggal mengikuti prosedur pembuatan izin pada situs tersebut.
Dalam acara yang berlangsung meriah itu, selain dihadiri pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Palu, juga dihadiri unsur pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) cabang Palu, unsur Polri dan TNI, serta Perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Selain itu, turut hadir juga Kepala DPMPTSP dari kabupaten lain di Sulteng, dan Kota Tomohon, Sulawesi Utara, sebagai studi banding atas capaian kemajuan DPMPTSP Kota Palu.
Kepala DPMPTSP Kota Palu, Ajenkris dalam sambutannya mengatakan, kemajuan zaman juga harus beriringan dengan kemajuan dari segi pelayanan terhadap publik. Dia menilai salah satu indikator kemajuan sebuah daerah dapat dilihat dari sisi pelayanan publiknya.
“DPMPTSP Kota Palu, berupaya menciptakan terobosan baru melalui pendekatan pelayanan berbasis teknologi informasi yang dirancang secara online serta dapat diakses dimana saja dan kapan saja,” kata Ajenkris.
Ajenkris menjelaskan, dengan adanya e-Siga ini, pihaknya dapat memberikan kemudahan dalam pemberian izin serta sebagai OPD terkait pemberi izin. DPMPTSP dapat memberikan pelayanan yang paripurna kepada masyarakat dan pelaku usaha.
“Launching aplikasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam proses pengajuan perizinan guna memberikan kebutuhan yang lebih efisien dari segi waktu, tenaga, biaya, serta juga dapat mengantisipasi praktik pungli (pungutan liar) dan gratifikasi,” terangnya.
Usai launching, kepada media ini Ajenkris mengungkapkan, sebelum adanya aplikasi ini pengurusan izin harus memakan waktu berhari-hari dalam pembuatannya, karena terkendala di instansi teknis. Untuk mendukung aplikasi e-Siga ini, lanjut Ajenkris, instansi teknis nantinya juga akan berkantor di DPMPTSP, sehingga proses pembuatannya bisa dilakukan di satu tempat dan lebih efektif dan efisien.
“Dulu kan melalui 6 proses, sekarang saya potong, sekarang langsung ke komputer. Sekarang bisa selesai hanya menunggu 2 jam,” pungkas Ajenkris.
Launching kemarin, diakhiri dengan penandatanganan pakta integritas bersama OPD terkait lainnya. (saf/exp)