PALU KOTA

Operasi Zebra, Pelanggar Didominasi Pelajar dan Pekerja

Dilihat
Anggota Sat Lantas Polres Palu saat menerangkan sistem pembayaran e-tilang kepada pelanggar, dalam operasi zebra belum lama ini. (Foto: Wahono)

PALU – Dalam Pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala di wilayah hukum Polda Sulteng, terdapat 728 pelanggar lalu lintas adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sebanyak 1.079 adalah pelajar atau mahasiswa, serta karyawan swasta terdapat 1.768 pelanggar.

Kapolres Palu, AKBP Mujianto SIK menjelaskan bahwa wilayah Kota Palu masuk dalam akumulasi giat penegakan hukum lalu lintas (Gakkum Lantas) yang paling banyak pelanggarannya. Di mana dalam cacatan Polres Palu sebanyak 1.283 pelanggar, baik pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM dan sudah habis masa berlakunya SIM.

Imbuh Mujianto, ada yang terjaring pengendara kendaraan bermotor yang lupa membawa STNK dan sudah habis masa berlaku STNK. Serta ada yang tidak menggunakan helm baik pengemudi ataupun yang dibonceng, kemudian melawan arus lalu lintas.

“Terkait pertanyaan minimnya kesadaran masyarakat bisa disebabkan oleh beberapa faktor antara lain semakin bertambahnya volume kendaraan yang di Kota Palu.  Tingkat mobilitas masyarakat sudah meningkat di daerah ini, dan masih ada masyarakat yang belum mau untuk tertib dalam berlalu lintas,” jelas Mujianto, Selasa (14/11) kemarin.

Kemudian dapat disampaikan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Tinombala Polres Palu ini menggunakan cara bertindak dengan melakukan penegakan hukum dengan tilang, bukan dengan teguran lisan maupun tulisan kepada pelanggar pengguna kendaraan.

Di samping melakukan penegakan hukum dengan tilang dalam pelaksanaan, juga melakukan kegiatan preemptive yakni melakukan sosialisasi lalu lintas tentang tertib berlalu lintas kepada masyarakat terorganisir, dan tak terorganisir, serta kepada anak atau siswa-siswi sekolah. Ditambah lagi dengan pembagian brosur lalu lintas kepada para pengguna kendaraan di jalan raya.

Kemudian kata dia, melaksanakan kegiatan preventif yakni patroli dengan menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil Patwal lalu lintas, pengaturan lalu lintas di jam-jam rawan kepadatan serta dalam kondisi tertentu.

“Hal ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat pengguna kendaraan bermotor untuk memahami peraturan yang diatur pemerintah dan yang lebih penting demi keselamatan dalam berlalu lintas sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Kota Palu,” pungkas Kapolres Palu.(who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.