PALU – Kebiasaan berkendara sambil menggunakan handphone, mulai saat ini harus segera dihentikan. Begitupun bagi anak yang berkendara, namun belum cukup umur dan tidak memiliki surat izin mengemudi.

Pasalnya, selama dua pekan kedepan, petugas kepolisian tidak bakal mentolerir pelanggaran-pelanggaran tersebut, dan bakal langsung memberikan penindakan berupa tilang.
Dua kasus pelanggaran yang kerap dilakukan itu, menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Tinombala 2018 yang digelar Polda Sulteng serta jajaran. Tidak ada dua jenis pelanggaran tersebut, ada pula lima jenis pelanggaran lain yang juga bakal jadi sasaran aparat kepolisian.
Seperti, pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, pengemudi mobil yang melebihi batas kecepatan, melawan arus, pengendara roda empat atau mobil yang tidak menggunakan safety belt atau sabuk pengaman serta mengemudi kendaraan bermotor dalam keadaan mabuk. “Jadi tujuh jenis pelanggaran itu yang menjadi sasaran kami di lapangan nantinya. Kita tindak tegas jika ada yang melanggar,” tutur Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulteng, Kombes Pol Imam Setiawan SIK, dihubungi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2018, Kamis (26/4) kemarin.
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga bakal berjaga di tempat-tempat yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Contohnya, sejumlah jalur satu arah, namun diterobos dari arah berbeda. Masih menurut Imam, pihaknya juga turut memberikan, teguran kepada pemilik kendaraan yang kedapatan memodifikasi plat nomor kendaraan. “Kalau kita temukan kita tegur dahulu, kalau sampai kita dapati lagi belum dicopot platnya, maka langsung ditindak. Tapi untuk 7 poin pelanggaran yang jadi sasaran, kita tidak ada lagi teguran, langsung kita tindak,” jelasnya.
Adapun kegiatan petugas kepolisan di lapangan nantinya, dijelaskan Imam, selain melakukan hunting atau berupa patroli mencari pelanggar juga bakal melakukan stasioner, atau razia di satu titik jalan. Petugas sendiri yang diturunkan dalam operasi ini, kurang lebih 500 personel, yang tersebar di seluruh jajaran Polda Sulteng. “Dari operasi ini, kami berharap kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, dapat meningkat sehingga patuh untuk tidak melanggar, jika pelanggaran kurang maka angka kecelakaan lalu lintas pun menurun, jumlah korban pun juga menurun. Sehingga memang operasi ini tujuannya lagi-lagi bagi kebaikan masyarakat sendiri,” papar Imam.
Untuk itu dia mengimbau, selain melengkapi surat-surat berkendara dan kendaraan, masyarakat tetap harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, dalam hal ini undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. (agg)