PALU – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu seolah tidak pernah lepas dari bayang-bayang Narkoba. Untuk kesekian kalinya, polisi kembali menciduk warga binaan Lapas Kelas II Palu dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Yang lebih celakanya, salah satu pegawai Lapas Palu, diduga ikut terlibat.
Sindikat penyalahguna Narkoba di Lapas Kelas II A Palu itu, dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng, (23/4/2020). Bermula dari penyamaran sebagai pembeli yang dilakukan anggota Ditres Narkoba Polda Sulteng, pada Kamis sore, di Jalan Dewi Sartika.
Dari pengembangan itu, didapatlah nama pelaku berisial A, yang merupakan residivis kasus Narkoba, yang juga Warga Binaan Lapas Palu. Selain A polisi juga mengamankan dua rekan A, berinisial HA dan M. HA dan M juga warga binaan Lapas Palu. Tidak hanya itU, satu terduga lain, berinisial SU, pegawai Lapas Petobo turut diamankan karena diduga ikut terlibat.
“Awalnya polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga pelaku penyalahguna Narkoba jenis sabu, masing-masing berinisial A, HA, M, SU dan AW, akan tetapi hasil gelar perkara untuk AW tidak cukup bukti sehingga hanya berstatus sebagai saksi,” jelas Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, Kamis (30/4/2020) kemarin.
Didik menyebutkan, dari tangan pelaku, telah diamankan barang bukti berupa dua bungkus bening berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis sabu. Tersangka menyimpan barang tersebut insial A di dalam jok motor dengan berat 53.3 gram. Saat ini penyidik telah menahan tersangka SU di Rutan Polda Sulteng bersama tersangka A, HA dan M.
“Terhadap keempat tersangka dijerat dengan pasal 114(2) , pasal 112(2) jo pasal 132(1) UU no. 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan pidana denda minimal Rp 1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar,” tutup Didik.
Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sunar Agus, menyampaikan bahwa dengan adanya salah satu oknum petugas Lapas Palu yang terlibat narkoba sudah diusulkan untuk pemberhentian. “Iya betul, dan akan segera saya usulkan pemberhentian,” terangnya.
Sementara untuk keterlibatan Napi yang sudah berulang kali melakukan peredaran Narkoba dalam Lapas, dirinya belum bisa banyak memberikan pernyataan baik soal akan dilakukan pemindahan Lapas. Yang jelas menurut Sunar Agus hal itu dapat dipastikan apabila sudah dipidana. “Iya kalau soal itu harus dipidana lagi dulu dong, kalau rencana pemindahan Napi tidak bisa dipublikasi,” kata Sunar Agus. (who)