BANGKEP – Satuan Pemberantasan Narkoba Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) menangkap HI (28 Tahun) oknum panitera yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, terkait dugaan peredaran gelap narkotika dan obat obat terlarang.

Kapolres Bangkep AKBP Idham Mahdi melalui Kasat Narkoba Polres Bangkep Iptu Darfin, Rabu (1/8) di Polres Bangkep mengatakan, penangkapan oknum panitera PN Luwuk karena pengembangan dari tersangka pengguna sabu berinisial A (20 tahun) yang ditangkap sebelumnya.
A yang merupakan anak pemilik hotel Singapore di Bangkep itu ditangkap membawa Sabu di Kapal Motor Fungka pada 17 Juli lalu. “Saat si A ini hendak mengambil paket sabu seberat 0,8 gram di tempat penitipan barang. Saat itu kami tangkap. Hasil dari pengembangan, ternyata si A mendapatkan sabu dari HI ini,” ujar Darfin yang ditemani Wakapolres Bangkep Kompol Reki Lumintang.
Penangkapan HI dilakukan di Luwuk Kabupaten Banggai bekerja sama dengan Satuan Narkoba Polres Banggai. HI ditangkap di rumahnya di Kelurahan Soho. “Masih dikembangkan ia (HI),mendapatkan sabunya dari mana,” ujar Darfin.
Kedua tersangka saat ini dijebloskan di sel tahanan Polres Bangkep. keduanya mendekam sudah lebih dari beberapa pekan sambil menunggu pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Si A disangkakan pasal Pasal 127 ayat 1 UU Narkotika Setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Sementara HI disangkakan pasal lebih berat yakni pasal 112 ayat 1 yang isinya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(bar)