PALU – Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng masih melakukan penyelidikan dugaan penipuan dan pemerasan uang yang dilakukan oleh oknum jaksa Arifuddin senilai Rp700 juta, terkait barter tuntutan hukum, terhadap korbannya Risaldhy.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit Penmas Humas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari menegaskan bahwa penyelidikan masih berjalan,dan masih dalam tahap pemeriksaan Saksi-Saksi, meskipun diketahui bahwa terlapor tidak kooperatif. “Bahkan yang bersangkutan diketahui sudah tidak masuk kantor,” ungkapnya, Minggu (24/7) kemarin.
Sugeng juga menyampaikan pada surat pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir atau mangkir tanpa alasan jelas.
“Pada surat pemanggilan kedua, ada balasan surat dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, isi dari surat tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan oknum jaksa Arifuddin sudah tidak masuk kantor sejak kasusnya mencuat,”ucapanya.
Diberitakan sebelumnya oknum jaksa yang diketahui bernama Arifuddin itu, diduga menekan dan mengancam salah seorang terdakwa kasus Narkotika, dengan tuntutan seumur hidup, jika tidak menyerahkan uang senilai Rp700 juta.
Uang senilai Rp700 juta itu pun, disebut-sebut oleh oknum jaksa Arifuddin, sudah disetor ke sejumlah pejabat di Kejasaan Tinggi Sulteng.
Awalnya, terdakwa atas nama Risaldhy mendapat informasi dari Arifuddin jika dirinya akan dituntut seumur hidup. Namun jika dia menyerahan uang senilai Rp700 juta maka tuntutan itu akan diringankan menjadi 8 tahun penjara, dan terdakwa pun bakal divonis 6 tahun penjara.
Namun ternyata saat vonis, Risaldhy malah mendapat hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan uang senilai Rp700 juta sudah diserahkan kepada jaksa Arifuddin. Putusan tersebut pun membuat keluarga dari terdakwa keberatan dan menuntut oknum jaksa Kejati Sulteng itu, untuk mengembalikan uang Rp700 juta itu.
Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum terdakwa Risaldhy, juga sudah melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022 dan somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin yang menangani perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal. Namun dua kali somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi jaksa Arifuddin.
Olehnya, pengacara ini kembali melayangkan surat somasi ketiga, pada 9 Maret 2022, sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis (17/3) lalu dengan tembusan Kejaksaan Agung. “Tapi hingga batas akhir tersebut, belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar.
Dia mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan bersama pejabat Kejati Sulteng. Di antaranya Aspidum, Asintel, dan Koordinator Pidum Kejati Sulteng, pada tanggal 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022. Pada intinya Kejaksaan Tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya tersebut.
“Namun hingga saat ini kami belum menemukan itikad baik dari oknum Jaksa Arifuddin,” kesalnya. (who/agg)