BERITA PILIHANDAERAHHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPALU KOTASULAWESISULTENG

Oknum Jaksa Kejati Sulteng Diduga Peras Terdakwa Narkotika

SOMASI : Pengacara keluarga terdakwa kasus narkoba menunjukkan surat Somasi yang sudah dilayangkan ke oknum Jaksa di Kejati Sulteng. (IKRAM FOR RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU – Upaya Jaksa Agung memperbaiki citra Korps Adhyaksa, dirusak oleh oknum Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).

Oknum Jaksa yang diketahui bernama Arifuddin itu, diduga menekan dan mengancam salah seorang terdakwa kasus Narkotika, dengan tuntutan seumur hidup, jika tidak menyerahkan uang senilai Rp700 juta.

Uang senilai Rp700 juta itu pun, disebut-sebut oleh oknum jaksa Arifuddin, sudah disetor ke sejumlah pejabat di Kejasaan Tinggi Sulteng.

Awalnya, terdakwa atas nama Risaldhy mendapat informasi dari Arifuddin jika dirinya akan dituntut seumur hidup. Namun jika dia menyerahan uang senilai Rp700 juta maka tuntutan itu akan diringankan menjadi 8 tahun penjara, dan terdakwa pun bakal divonis 6 tahun penjara.

Namun ternyata saat vonis, Risaldhy malah mendapat hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan uang senilai Rp700 juta sudah diserahkan kepada jaksa Arifuddin. Putusan tersebut pun membuat keluarga dari terdakwa keberatan dan menuntut oknum jaksa Kejati Sulteng itu, untuk mengembalikan uang Rp700 juta itu.

Riswanto Lasdin selaku kuasa hukum terdakwa Risaldhy, juga sudah melayangkan somasi/teguran hukum pertama pada 10 Februari 2022 dan somasi kedua pada 22 Februari 2022 kepada oknum jaksa Arifuddin yang menangani perkara Nomor : 464 /Pid.sus/2021/PN.Pal. Namun dua kali somasi yang dilayangkan tidak ditanggapi jaksa Arifuddin.

Olehnya, pengacara ini kembali melayangkan surat somasi ketiga, pada 9 Maret 2022, sebagai penegasan surat somasi sebelumnya, dengan batas waktu Kamis (17/3) lalu dengan tembusan Kejaksaan Agung. “Tapi hingga batas akhir tersebut, belum ada itikad baik dari yang bersangkutan,” kata Riswanto Lasdin, didampingi rekannya Muhammad Irfan Umar.

Dia mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah berulang kali melakukan pertemuan bersama pejabat Kejati Sulteng. Di antaranya Aspidum, Asintel, dan Koordinator Pidum Kejati Sulteng, pada tanggal 3 Februari, 22 Februari, 24 Februari dan 8 Maret 2022. Pada intinya Kejaksaan Tinggi akan memfasilitasi pengembalian uang kliennya tersebut. “Namun hingga saat ini kami belum menemukan itikad baik dari oknum Jaksa Arifuddin,” kesalnya.

Olehnya kata dia, dengan terpaksa dilakukan tindakan hukum sesuai perundang-undangan, maka pihaknya selaku kuasa hukum akan melaporkan ke kepolisian dan Kejaksaan Agung atas dugaan kasus penipuan dan pemerasan tersebut. “Khusus laporan ke Kepolisian kami akan mempertimbangkan apakah melapor ke Polda atau Mabes Polri. Insyaallah dalam waktu dekat. Hal ini sangat mencoreng korps Adhyaksa, selaku penegak hukum,” pungkasnya.

Dikonfirmasi terpisah terkait dugaan penipuan dan pemerasan yang dilakukan oknum jaksa Kejati Sulteng ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Reza Hidayat menyampaikan, perkara tersebut tengah dilakukan upaya eksaminasi atau pengujian. “Setelah ada hasilnya nanti kami akan sampaikan,” singkat Reza.

Disinggung terkait sanksi yang bakal diberikan Kejaksaan, bila oknum tersebut terbukti melakukan penipuan maupun pemerasan terhadap terdakwa, Reza menyampaikan, bahwa sanksinya bermacam-macam. Mulai dari ringan, sedang dan berat. “Tergantung hasilnya (proses hukum) nanti. Yang jelas kalau ada oknum kejaksaan yang terbukti melakukan perbuatan menyimpang akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan,” tandasnya. (agg/win)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.