PALU – Semoga saja putusan yang diberikan kepada tiga terdakwa oknum anggota Polri, Bripda Muhammad Aditya Nugraha, Briptu Herman, dan Briptu Meiksen yang terjerat perkara dugaan tindak pidana narkotika bisa memberi efek jera kepada ketiganya.

Sebab, Majelis Hakim yang diketuai Hj Aisa H Mahmud SH MH memberikan hukuman yang begitu ringan kepada ketiganya. Bahkan apa yang diputuskan Majelis Hakim lebih rendah dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memberikan tuntutan yang dinilai janggal.
Sebelumnya, tuntutan JPU yang dibacakan jaksa Irina Indira SH, kepada ketiga terdakwa oknum anggota Polres Poso itu juga begitu ringan. Irina menuntut terdakwa Bripda Muhammad Aditya Nugraha, 1 tahun penjara, sementara Briptu Herman dan Briptu Meiksen dituntut 2 tahun penjara.
Namun, dalam sidang yang berlangsung, Kamis (18/1) kemarin, ketiga terdakwa oknum anggota Polres Poso itu, oleh Ketua Majelis Hakim Hj Aisa H Mahmud SH MH, hanya dijatuhkan hukuman 10 bulan kepada Bripda Muhammad Aditya, dan 1 tahun penjara kepada Briptu Herman dan Briptu Meiksen dihukum sama yakni 1 tahun 4 bulan.
Pertimbangan dalam amar putusan majelis hakim terdakwa Muhammad Aditya Nugraha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagai ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atau sebagai orang yang mengetahui tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Aditya Nugraha dengan pidana penjara selama 10 bulan,” sebut ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan terdakwa Muhammad Aditya.
Muhammad Aditya dihukum demikian karena saat rekannya Herman dan Meiksen melakukan kejahatan itu diketahuinya tapi tidak dilaporkannya. Sementara terdakwa Herman dan Meiksen perbuatannya juga terbukti sebagai pelaku tindak pidana narkotika. Hanya saja dalam amar putusan majelis hakim keduanya terbukti sebagai orang yang menyalahgunakan barang haram tersebut. Atau perbuatannya terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Karena itu dari tuntutan JPU 2 tahun, hukuman kedua terdakwa ini berkurang sebanyak 8 bulan. Keduanya hanya dipidana badan selama 1 tahun 4 bulan penjara. Atas putusan ini terdakwa masih diberikan kesempatan tujuh hari, apakah melakukan upaya hukum, pikir-pikir atau menerima putusan.
Tiga terdakwa oknum anggota kepolisian Polres Poso ini, tertangkap membawa narkotika jenis sabu ketika diciduk tim buser saat akan kembali ke Poso dari Kota Palu. Penangkapan ketiganya terjadi di wilayah Desa Nupabomba, Tanantovea, Donggala, atau jalur kebun kopi pada 9 Juni 2017 lalu. Barang bukti yang didapatkan dari ketiganya seberan 4,5 gram sabu. Hasil pengembangan ketiganya khususnya terdakwa Meiksen dan Herman membeli sabu itu karena diperintahkan seniornya yang juga bertugas di Polres Poso bernama Dede. (cdy)