BERITA PILIHAN

Oknum Anggota Polda Sulteng Aniaya Penyandang Disabilitas Mental

Ilustrasi penganiayaan (Dok.JawaPos.com)
Dilihat

SIGI – Anggota kepolisian seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Namun tidak demikian yang ditunjukan Giri Prayogo, anggota Polda Sulteng, yang dilaporkan atas
kasus penganiayaan.

Terlapor diduga melakukan penganiayaan terhadap salah seorang penyandang disabilitas mental, di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada 14 Juni 2022 lalu. Kasusnya teregister dengan nomor polisi LP-B/117/VI/2022.

Dalam Laporan Polisi, disebutkan bahwa, korban M (34) dianiaya oleh terlapor dengan cara dipukul di ba-
gian wajah serta badan.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita lebam-lebam di bagian wajah serta dadanya pun terasa sakit.
Radar Sulteng berhasil bertemu dengan Irfan, yang merupakan kakak kandung dari korban. Dijelaskan Irfan bahwa kasus ini sudah terjadi sekitar bulan
Juni 2022 lalu. Bermula ketika sang adik pergi melaksanakan salat di masjid dekat rumahnya.

Usai salat, korban tampak bingung mencari sandalnya yang disembunyikan oleh anak-anak yang
kerap melakukan perudungan atau bully terhadap korban. “Jadi adik saya ini karena tahu ada salah satu anak
yang sembunyikan sendalnya, dia pukul lah anak tersebut. Ternyata anak itu lapor bapaknya, bapaknya datang
dan memukul pula adik saya
di bagian wajah,” tutur Irfan, ditemui Jumat (19/8) kemarin.

Usai dipukul oleh orang tua anak tersebut, korban pun bersembunyi di rumah milik tetangga. Beberapa
saat kemudian, datang lagi kakak dari anak yang sempat dipukul oleh korban.

Dia lah terlapor Giri Prayogo, yang ternyata tidak terima adiknya dipukul oleh korban, yang memiliki keterbelakangan mental. “Di rumah tetangga kami itu, pelaku memukul adik saya secara membabi buta hingga keluar darah dari hidungnya. Padahal sebelumnya, orang tua pelaku ini sudah memukul, tapi ternyata masih diperlakukan seperti itu,” sesalnya.

Yang lebih miris lagi kata Irfan, pelaku juga mengetahui kondisi korban yang tidak sama dengan orang normal lainnya. Akibat perlakuan itu lah, maka sebagai kakak, dirinya melaporkan perbuatan oknum anggota polisi
tersebut ke Polres Sigi. “Kasus ini sudah saya laporkan sejak Juni lalu, saksi-saksi dan juga visum juga sudah dipegang polisi. Kami berharap kasus
ini benar-benar diseriusi pihak kepolisian, mengingat kondisi adik kami yang memang penyandang disabilitas dari lahir,” tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Sigi yang dihubungi terpisah, AKBP Reja A Simanjuntak mengaku kasus ini sudah ditangani pihaknya. Pelaku sendiri, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Sigi untuk proses pidananya. “Kasus ini sudah proses penyidikan, pelaku juga sudah kami lakukan penahanan,” ungkap Kapolres. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.