PALU – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tengah tidak ingin berlama-lama menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu. Meski belum ada putusan pengadilan terkait perkara penyalahgunaan narkotika tersebut, BNNP Sulteng sudah lebih dulu memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih dalam kasus ini.
Kepada wartawan, Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Monang Situmorang menyampaikan, bahwa pihaknya memang tidak ingin menyimpan barang bukti terlalu lama. Ketika sudah ada penetapan kejaksaan dan pengadilan, maka pihaknya langsung memusnahkan barang bukti tersebut. “Ini barang haram, untuk apa disimpan lama-lama?,” tegas Kepala BNNP saat pemusnahan barang bukti sabu-sabu, Selasa (12/4/2022) di halaman Kantor BNNP Sulteng, Jalan Dewi Sartika, Kota Palu.
Sabu-sabu dengan berat total 1.008,97 gram itu, diamankan Tim Pemberantasan BNNP Sulteng dari tangan satu warga Tolitoli, bernama Makaraja yang diduga sebagai kurir sabu tersebut pada 19 Maret 2022 lalu. Barang haram ini, menurut Kepala BNNP, dibawa keduanya melalui jalur laut dari Tarakan, Kalimantan Timur. “Modus operandinya, sabu disimpan di dalam saringan udara sepeda motornya yang diangkut menggunakan kapal dari Tarakan ke Tolitoli,” sebut Monang.
Rencananya sabu-sabu tersebut, bakal dibawa ke Kota Palu untu diedarkan. Namun belum sempat menyelundupkan sabu tersebut ke Kota Palu, tersangka Makaraja lebih dulu diamankan di Desa Salumbia, Kecamatan Dampal Utara, Tolitoli. Selain Makaraja, dari hasil pengembangan petugas BNNP juga mengamankan salah seorang bernama Bagaskara, yang rencananya akan menjemput sabu itu ketika sudah berada di Kota Palu.
“Mereka ini hanya kurir, tapi bandarnya mereka bilang tidak tahu siapa namanya dan keberadaannya. Jaringan mereka terputus, sehingga mereka ini lah yang dijadikan korban,” sesal Kepala BNNP.
Meski hanya sebatas kurir, namun Makaraja sudah lama diintai BNNP Sulteng, lewat informasi yang diberikan masyarakat di wilayah Tolitoli, khususnya Dampal Utara. Diakui Monang, wilayah Pantai Barat Sulawesi Tengah dari Donggala hingga Tolitoli, memang rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika. “Untuk itulah semua pihak diharap bahu membahu bersinergi dalam memberantas Narkoba, mari kita tetap perang melawan Narkoba, war on drugs,” ajaknya.
Pemusnahan barang bukti ini sendiri, turut disaksikan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah SH MH, Hakim Pengadilan Negeri Palu, Mahir Sikki SH MH, serta Wadirres Narkoba Polda Sulteng, AKBP Andi Batara juga Perwakilan BPOM dan MUI Sulteng. Sebanyak 1 kilogram lebih sabu yang terdiri dari 20 bungkus itu dimusnahkan dengan cara direbus di air mendidih. Setelah larut air rebusan tersebut dibuang ke drainase. (agg)