PALU – Rencana pemindahan salah satu narapidana (Napi) kasus narkotika, Yahya Ang alias Ko Ade, dari Lapas Klas II A Palu, ke Lapas Nusakambangan, sepertinya bakal terlaksana. Pasalnya Yahya Ang alias Ko Ade, yang kembali diadili untuk ketiga kalinya di PN Klas IA/PHI/Tipikor Palu ini, telah mendengarkan lamanya ancaman hukuman pidana yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada Selasa (24/7).

Narapidana sekaligus terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu ini, kembali dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp10 miliar.
“Apabila denda tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ungkap JPU Burhan SH di dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim Ketua I Made Sukanada SH MH, Selasa (24/7).
Tuntutan pidana kali ini, lebih berat dari tuntutan atau hukuman dua perkara narkotika sebelumnya yang menjerat Yahya Ang alias Ko Ade. Pria berusia senja ini, sudah ketiga kalinya diperhadapkan ke meja hijau, karena kejahatan narkotika. Awalnya dia terjerat kasus narkotika dan dihukum 7 tahun penjara. Belum juga dua tahun menjalani hukuman itu, dia kembali berulah dan terseret ke meja hijau karena diduga mengendalikan peredaran gelap dari balik jeruji besi. Diperkara keduanya ini Yahya Ang divonis dengan pidana penjara 13 tahun.
Tidak puas dengan total hukuman 20 tahun penjara, dia kembali beraksi mengendalikan kejahatan yang sama dari dalam Lapas Klas II Palu. Perbuatan terdakwa ketiga kalinya itulah yang kini dituntut lebih berat, dengan pidana penjara 15 tahun. “Perbuatan terdakwa Yahya Ang alias Ko Ade telah terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Burhan lagi.
Atas tuntutan itu, Yahya Ang tidak lagi memohon apapun dari majelis hakim. Apalagi I Made Sukanada adalah hakim ketua yang sebelumnya pernah menyidangkannya pula. Kembali terbuktinya perbuatan Yahya Ang, itulah yang ditunggu pihak Lapas Klas II Palu, guna mewujudkan rencana pemindahan terpidana dari lapas Klas II A Palu ke Lapas Nusa Kambangan. Hal itu juga pernah dibenar Ismono selaku Kalapas Palu.
”Kalau terbukti bersalah lagi, kita akan pindahkan ke Nusakambangan,” kata Ismono.
Perkara yang ketiga ini menjerat Yahya Ang alias Ko Ade, hasil dari tim BNNP Sulteng. Penangkapan Yahya Ang berawal dari pengakuan Deni, seorang pria yang diamankan BNNP Sulteng, saat akan mengambil sabu di Jalan Gatot Subroto, pada Sabtu 10 Februari 2018 lalu. Petugas menangkap Deni, saat mengambil sebuah bungkusan di dekat tumpukan batu, yang disusun di pinggir jalan.
Saat tertangkap Deni sempat membuang bungkusan itu. Namun dia tidak berkutik, saat petugas menyuruhnya membuka bungkusan yang terlilit lakban hitam itu. dalam bungkusan itu Petugas menemukan sabu, seberat 40 gram.
Dari situ kemudian petugas mengembangkan penyelidikan. Petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka di jalan Cumi-cumi, Kelurahan Lere, Kota Palu. Di sana petugas menemukan satu plastik klip kosong, satu buah bong lengkap dengan satu sendok sabu yang terbuat dari pipet. Begitu juga saat petugas menggeledah sebuah tempat tersangka sering nongkrong, petugas menemukan barang bukti empat paket sabu dengan berat 30 gram, yang disimpan di dalam jaket tersangka. Dari pengembangan ini kemudian Yahya Ang yang sedang menjalani hukuman kembali dijerat karena diduga sebagai orang yang mengendalikan kejahatan tersebut. (cdy)