BUOLDAERAHPERISTIWA

Nama Sekkab Buol Menguat di Bursa Penjabat Bupati Buol

Mohamad Suprizal Jusuf (FOTO: ISTIMEWA)
Dilihat

BUOL-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam suratnya Nomor: 120/5146/SJ bersifat segera, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Buol, tertanggal 31 Agustus 2022, menyebutkan aturan yang dipedomani dalam mengusulkan nama pejabat yang akan ditunjuk sebagai Kepala Daerah.

Dalam surat tersebut, yang ditandatangani oleh Dr. H. Suhajar Diantoro, MSi, atas nama Menteri Dalam Negeri, menegaskan berdasarkan Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat Bupati/Walikota yang berasal dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

Menindaklanjuti amanat regulasi tersebut Kemendagri menyampaikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, Bupati Buol akan berakhir masa jabatannya pada 12 Oktober 2022, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati Buol sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Kedua, berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol melalui Ketua DPRD dapat menyampaikan usulan tiga nama calon Penjabat Bupati Buol yang selanjutnya menjadi bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan Penjabat Bupati Buol.

Ketiga, usulan nama calon Penjabat Bupati Buol sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat 16 September 2022 kepada Menteri Dalam Negeri.

Pantauan Radar Sulteng di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, saat ini yang memiliki jabatan tinggi pratama adalah Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Buol Drs. Muhammad Sufrizal Yusuf, M.Si. Pejabat ini sesuai dengan tingkatannya memiliki eselon yang mumpuni yakni eselon IIA. Sementara pejabat lainnya setingkat kapala badan dan dinas berada di level eselon IIB.

“ Mengingat saudara Sufrizal Yusuf memiliki jabatan yang sesuai dengan permintaan dan regulasi dari Kemendagri agar diusulkan sebagai calon Penjabat Bupati Buol, “ sebut sebuah sumber kepada koran ini.

Menurutnya, karena tiga pejabat pimpinan tinggi pratama yang diusulkan, maka setelah Sekkab Mohamad Suprizal Jusuf barulah diusulkan pejabat lainnya di eselon IIB sesuai dengan amanat dari peraturan yang mengatur tentang pejabat yang layak diusulkan di level pimpinan tinggi pratama.

“ Pejabat eseloan IIA yang tertinggi di jajaran Pemkab Buol jangan sampai terlewatkan, tidak diakomodir dalam pengusulan calon Pejabat Bupati Buol. DPRD Kabupaten Buol yang diberi amanah untuk mengusulkan harus melihat itu, bukan orang, tetapi dilihat adalah pangkat dan jabatan yang pantas. Ini akan bermasalah secara hukum dikemudian hari bila aturan ini diabaikan, “ tegas sumber media ini.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.