BERITA PILIHANHUKUM KRIMINALNASIONALNUSANTARAPALU KOTAPERISTIWASULAWESISULTENG

Germo Prostitusi Online Jual Anak Gadis 14 Tahun

PROSTITUSI ONLINE : Polda Sulteng menggelar jumpa pers terkait pengungkapan empat pelaku ekspolitasi seksual anak dan mucikari di Kota Palu, Selasa (30/3). (FOTO : WAHONO/ RADAR SULTENG)
Dilihat

PALU – Kasus eksploitasi seksual anak di bawah umur dilakukan 4 orang germo atau muncikari yang telah ditetapkan tersangka oleh Ditrekrimum Polda Sulteng, WS (22 tahun), HG (26 tahun), VR (17 tahun) dan MR (17 tahun).
Tersangka diamankan 26 Maret 2021 malam, di dua lokasi home stay yang berbeda di Kecamatan Palu Selatan.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto, saat konfrensi pers, Selasa (30/3) di Mapolda Sulteng menjelaskan, bahwa saat menerima informasi masyarakat adanya praktik prostitusi yang berada di home stay C di Jalan Basuki Rahmat Palu menjadi target pertama.

Saat didatangi dan dilakukan penggeledahan, pemeriksaan di dua kamar ditemukan sebanyak 15 muda-mudi dan hasil identifikasi terdapat anak di bawah umur.
Selesai melakukan penggerebekan di Jalan Basuki Rahmat, Polisi kembali bergeser di home stay RJ di jalan Anoa Palu, di kamar 05 tim berhasil menemukan 7 muda-mudi yang beberapa di antaranya juga dibawah umur.

“Juga mengamankan beberapa alat kontrasepsi, 13 buah handphone berbagai merk, pisau, pirex, korek, sedotan, dan lain-lain, dan kasus ini masih dalam pengembangan selanjutnya,” katanya.

Dijelaskan Didik, dari 22 remaja yang diamankan, 7 orang berstatus korban masing-masing inisial AN (16 tahun), MR (17 tahun), NM (17 tahun), bahkan ada yang masih usia 14 tahun inisial BR, EE (23 tahun), SR (19 tahun) dan RS (19 tahun), sedangkan 4 orang ditetapkan tersangka yaitu WS (22 tahun), HG (26 tahun), VR (17 tahun) dan MR (17 tahun).

Didik menjelaskan, bahwa modus yang digunakan para pelaku adalah korban menerima Boking Order (BO) untuk pelayanan Jasa Prostitusi melalui Aplikasi Whatshap (WA) maupun “Me Chat” dengan tarif dari Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta. “Dimana para korban telah disimpan di sebuah home stay, kemudian pelaku inilah yang mulai mencari lelaki yang membutuhkan jasa perempuan sesuai tariff yang telah disepakati,” jelasnya.

Kedua, tersangka mencari pelanggan yang korbannya adalah anak-anak untuk Boking Order (BO) pelayanan seksual, ketika mereka sudah mendapatkan pelanggan dan terjadi transaksi yang bersangkutan mendapat upah berupa uang dengan jumlah bervariasi yang telah ditentukan. Dari hasil pelayanan jasa seksual masing-masing korban memberikan tips kepada mucikarinya mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 ribu.

“Setiap perempuan ada yang bisa melayani sebanyak delapan kali dalam satu harinya. Saat diperiksa satu sudah terserang penyakit HIV dan ada juga yang sementara mengandung,” tambah Dirkrimum Polda Sulteng, Kombes Pol Novia Jaya.

Novia Jaya menjelaskan, sebagian wanita yang di bawah umur melakukan hal tersebut tidak dengan unsur paksaan, melainkan karena tergiur dengan penghasilan dan juga kebutuhan ekonomi. “Empat ditetapkan tersangka, dua orang dilakukan penahanan dan dua tidak dilakukan penahanan karena di bawah umur,” katanya.

Ia menegaskan bahwa para tersangka diduga melakukan tindak pidana exploitasi terhadap anak secara ekonomi dan seksual dan menjadi mucikari, sehingga dijerat Pasal 88 Jo pasal 76 huruf (i) UU N0 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 296 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 Juta. “Kami masih kembangkan apakah pemilih home stay itu terlibat, dan saat ini dua home stay telah disegel,” tegasnya.

Kemudian dari informasi yang dihimpun Radar Sulteng home stay yang digunakan untuk tempat portitusi online yang berada di jalan Anoa adalah home stay milik pelaku penyalahgunaan narkoba, dan home stay RJ telah disita oleh negara. “Kami koordinasikan dengan pihak Ditresnarkoba kalau soal itu, yang jelas ada alat isap sabu-sabu yang kami dapatkan saat pengerebekan disebuah home stay itu, kemungkinan bermain sambil menggunakan narkoba,” kata Novia Jaya. (who)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.