BENCANABERITA PILIHANDAERAHMOROWALINASIONALNUSANTARASULAWESISULTENG

Meresahkan, PETI Dongidongi Ditutup Permanen

MERUSAK LINGKUNGAN : Beginilah kondisi kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu yang rusak akibat aktivitas tambang emas ilegal di Dongi-dongi. (ISTIMEWA)
Dilihat

SIGI-Bupati Sigi, Mohamad Irwan, baru saja membuat kesepatakan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng), bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso dan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Kepala Balai Gakum wilayah Sulteng, serta Badan Kosenservasi Daya Alam Sulteng.
Materi kesepakatannya adalah menutup secara permanen aktivitas tambang ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang ada di Dusun Dongidongi yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).

Kepada Radar Sulteng, Mohamad Irwan menjelaskan, dirinya sudah sejak lama melihat aktivitas PETI di Dongidongi ini merupakan sebuah kesalahan yang fatal, yang justeru akan membuat permasalahaan dikemudian hari yang akan dirasakan oleh anak cucu kita.

“ Sudah sejak lama saya melihat PETI di Dongidongi itu salah. Yah sudah salah aktifitasnya illegal lagi, “ jelas Mohamad Irwan ditemui Radar Sulteng, Sabtu (1/1).

Karena itu kata Bupati Mohamad Irwan, dirinya disetiap kesempatan dalam sebuah pertemuan besar di Kabupaten Sigi, apakah itu kegiatan rapat kerja, rapat koordinasi, acara bimbingan teknis (Bimtek), sosialisasi di setiap kegiatan yang digelar Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun dipertemuan dengan masyarakat selalu disampaikan permasalahan ini.

“ Saya selalu menyampaikan masalah Dongidongi ini di setiap ada kesempatan. Sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa PETI di Dongidongi sebaiknya ditutup saja. Karena akan berisiko,’’ tegasnya.

“ Bahkan saya sudah pernah bertemu dengan Bupati Poso, ibu Verna Inkiriwang, agar kegiatan PETI di wilayah Dongidongi ditutup saja. Karena wilayah ini ada di wilayah Kabupaten Poso, sehingga saya harus berbicara dan menyampaikan masalah krusial ini kepada Bupati yang berwenang,’’ ungkap Mohamad Irwan.

Menurut Bupati, aktivitas PETI di wilayah TNLL tepatnya di Dusun Dongidongi adalah hal yang sangat salah dan jelas melanggar hukum. Kegiatan tersebut juga telah menimbulkan banyak dampak negatifnya, seperti kerusakan ekologi dan beberapa penyakit masyarakat yang menyebabkan rusaknya situasi lingkungan alam dan masyarakat di sekitarnya.

“ Olehnya PETI tersebut harus ditutup, karena akan memberikan dampak yang berkepanjangan bagi generasi penerus bangsa yang wilayahnya berada di sekitar Dongidongi,’’ tegasnya.

Dikatakannya, walaupun Dongidongi bukan wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, namun penambangan yang dilakukan di wilayah itu akan memberikan dampak lingkungan yang besar bagi wilayah yang ada di sekitarnya seperti Kabupaten Sigi, apabila tambang ilegal itu dilakukan pembiaran.

“Sesuai laporan, saat ini di Dongidongi sudah terjadi dampak sosial ekonomi yang memprihatinkan. Bukan tidak mungkin 5-10 tahun ke depan, daerah yang berada dekat di wilayah Dongidongi akan terkena dampak lingkungan yang lebih besar lagi,” ujarnya.

Bupati menginginkan, warga yang berakitiftas segera berganti profesi yang lebih aman, misalnya menjadi petani atau peternak yang professional karena lebih menjanjikan. Apalagi dengan akan terbukanya jalur ekonomi baru pasca ditetapkannya ibukota negara di Kalimantan Timur. Kabupaten Sigi akan menjadi salah satu kabupaten penyangga ekonomi dan pertanian untuk kebutuhan ibukota negara kita yang baru itu.

“ Kedepannya Sigi akan menjadi harapan baru di Sulawesi Tengah, dari sisi pertaniannya harus lebih kuat dan maju lagi. Siapa lagi yang akan menjadi pelaku dalam siklus ekonomi pertanian kalau bukan warga masyarakat Sigi. Kami berharap peran dari warga masyarakat Sigi memberi andil untuk pengembangan kesejahteraan masyarakat, dan kata akhirnya adalah tinggalkan ikut-ikutan menambang di sana (Dongidongi), “ tandas Bupati, mengimbau.

Dijelaskan Bupati, agar tatanan masyarakat terintegrasi dengan pembangunan, saat ini Sigi juga sudah membuat sebuah roadmap, enam kluster pengembangan perkotaan, yang dituangkan dalam konsep Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah (RTRW) berbasis kecamatan, yang akan menjadi etalase pembangunan serentak dan komprehensip di Kabupaten Sigi.

Konsep ini sudah dilakukan uji publik oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sigi bersama konsultan dari Universitas Tadulako (Untad) dan perencana, dengan melibatkan berbagai stakeholder. Misalnya rencana detail RTRW perkotaan Binangga (meliputi Kecamatan Marawola, Marawola Barat, dan Kinovaro), kemudian RTRW Sigi Biromaru, RTRW Bora atau yang disebut RTRW Sigi Kota, RTRW Palolo, RTRW Kulawi, dan RTRW Lindu.

Dengan perencanaan ini, Kabupaten Sigi berupaya menjadi sebuah kekuatan baru di Sulawesi Tengah, yang dilakukan sebagai akselerasi dari percepatan tantangan kekinian. Pelibatan masyarakat menjadi sebuah keniscayaan, hingga kegitan berbau illegal di semua lini harus dihapuskan, menuju Kabupaten Sigi yang sejahtera adil dan makmur.

Sementara Gubernur Sulawesi Tengah H.Rusdy Mastura, melalui TA Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan HAM Ridha Saleh, menyampaikan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menyatakan bahwa semua pihak mulai dari unsur pemerintah hingga masyarakat sepakat untuk menutup secara permanen kegiatan pertambangan emas tanpa izin di Desa Dongidongi, Kabupaten Poso, Kamis, 30 Desember 2021.

Kesepakatan itu dihasilkan dalam Pada rapat koordinasi itu dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Irwan Lapatta beserta jajarannya pada OPD terkait, Pemda Kabupaten Poso, Balai Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL), Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Sulawesi, LSM Walhi, Jatam, Forum Petani Merdeka, tokoh masyarakat dan tokoh adat dari dua kabupten tersebut, Selasa , 28 Desember 2021

“Pertambangan tersebut tidak direncanakan, juga tidak diperuntukkan sebagai wilayah tambang rakyat (WPR) baik oleh Pemkab Sigi dan Poso maupun Pemprov Sulteng,” kata Tenaga Ahli Gubernur Sulteng M Ridha Saleh, saat dihubungi dari Palu, Kamis.

Ridha Saleh mengemukakan bahwa kesepakatan para pihak mengemuka dalam rapat koordinasi percepatan penanggulangan tambang emas ilegal dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) terletak di Desa Dongidongi Kabupaten Poso.
Rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Ridha Saleh itu, mengemuka bahwa tambang emas ilegal di Dongidongi berada atau terletak di areal Taman Nasional Lore Lindu, sebagaimana wilayah tersebut adalah wilayah konservasi yang sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, kegiatan tambang emas ilegal tersebut telah menimbulkan konflik, kriminalisasi dan berbagai masalah sosial, serta kerusakan lingkungan hidup.

Bahkan, dalam rapat itu terungkap fakta bahwa, tambang emas ilegal di Dongidongi lebih dikuasai oleh warga luar sekitar dan pemilik modal, atau cukong, sementara masyarakat dongi-dongi hanya sebahagian kecil bekerja sebagai pekerja kasar di tambang tersebut.

Atas kondisi itu, Ridha Saleh menyebut para pihak dalam rapat koordinasi itu sepakat tambang emas ilegal di Dongidongi ditutup, karena bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Para pihak, kata Ridha Saleh, sepakat penutupan tambang emas ilegal itu diutamakan menggunakan pendekatan budaya dan kearifan lokal, dimana para pihak harus kolaborasi, bersatu sikap, berkordinasi dan saling mendukung termasuk sharing sumber daya.

“Semua pihak yang hadir dalam rapat sepakat selama masa penutupan atau penghentian tersebut, para pihak melakukan sosialisasi dan pendampingan terhadap masyarakat Dongidongi melalui kegiatan pemberdayaan sumber daya manusia, dan ekonomi masyarakat serta kemitraan koservasi yang berbasis adat dan kearifan lokal,” kata Ridha Saleh.

Juga disepakati bahwa sebelum dilaksanakan penutupan, para pihak terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif dan humanis, untuk tujuan kedamaian dan ketentraman warga.

“Semua pihak dalam rapat juga sepakat Gubernur diminta segera melakukan kordinasi dengan pihak penegak hukum, dan segera mengirimkan surat permohonan penutupan tambang emas ilegal tersebut kepada Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (LHK) di Jakarta, serta mengeluarkan surat edaran atau himbauan kepada semua penambang untuk segera menghentikan dan meninggalkan areal tambang emas ilegal tersebut di wilayah Dongidongi,” demikian tegas Ridha Saleh. (mch/*/awl)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.