
PALU– Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Pemkot Palu, Drs Tamin Tombolotutu menyebutkan, pengawasan di tingkat pangkalan gas 3 kg dilaksanakan oleh lurah setempat. Jika terdapat keluhan masyarakat sekitar terkait permasalahan gas 3 kg di kelurahan, langsung saja disampaikan kepada pihak kelurahan.
“Itu hasil keputusan rapat, setelah kami melakukan sidak baru-baru ini. Terlebih lagi dalam surat edaran wali kota, lurah selaku pengawas di lapangan. Jadi, masyarakat yang berhak atas gas 3 kg yang merasa tidak dilayani atau dirugikan oleh pangkalan, silakan lapor ke kelurahan. Bila kelurahan tidak mampu menangani lapor ke bagian ekonomi,” jelas Tamin Selasa (22/8) kemarin.
Tamin mengatakan, tidak ada alasan bagi agen yang mendapat pasokan dari SPBE berkurang, sehingga berujung berkurangnya juga pasokan ke sejumlah pangkalan. Jika hal tersebut terjadi, Tamin menegaskan, lurah setempat melapor ke bagian ekonomi, nantinya pihaknya akan menyurati ke agen untuk berlaku adil.
“Jangan ada pasokan dari SPBE diberikan lagi ke yang lain. Harus bagi rata. Karena orang miskin sangat memerlukannya, meskipun jatahnya dikurangi dari SPBE harus tetap melayani dan membagi rata ke pangkalan,” pesan Tamin ke agen.
Tamin mengungkapkan, pihak kelurahan juga bisa langsung menemui agen yang bersangkutan untuk mencari tahu mengapa pangkalan sudah tidak mendapat pendistribusian gas 3 kg, dan bisa diperintahkan untuk segera mengisi pangkalan tersebut.
“Gas ini kan juga dipasok dari Makassar. Ada yang melalui jalur darat juga rawan karena sering ditahan di Provinsi Sulawesi Barat, mereka juga perlu,” ungkapnya.
Tamin menambahkan, tujuh agen yang membawahi kurang lebih 800 pangkalan agar supaya dapat mengatur berapa pun yang diperoleh dari SPBE. Kondisi ini pun yang dimanfaatkan pengecer untuk berebut tabung gas 3 kg, sehingga dijual kembali dengan harga mahal. Menurut Tamin, pihak Pertamina sudah berjanji untuk mengusahakan mengisi dua kali dalam seminggu ke agen, agar supaya bisa terisi agen-agen yang lain.
“Kita sudah keluarkan surat dari wali kota tentang pelarangan rumah makan, pedagang sari laut dan pedagang gerobak seperti martabak dan semacamnya tidak boleh lagi memakai gas 3 kg. Harus beralih ke non subsidi, atau pedagang yang berpenghasilan melebihi 1,5 juta per bulan,” pungkasnya. (cr2)