PALU – Senin depan Komisi C DPRD akan meng-hearing Pemkot terkait pembangunan Kantor Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP).

Komisi yang membidangi pembangunan itu bakal memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Palu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Kepala Bappeda selaku Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Hal tersebut diungkap Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Armin Soputra ST Rabu (20/6).
Sebenarnya kata Armin kasus ini sudah bisa diproses hukum karena Pemkot sudah melelang pekerjaan yang sama sekali tidak pernah dianggarkan di APBD Kota Palu Tahun 2018.
“Kami ingin Pemkot memberikan penjelasan kenapa pekerjaan pembangunan DPKP sampai dilelang kemudian sudah ditanda tangan kontraknya padahal tidak ada di DPA. Inikan namanya pelanggaran,” kata Armin.
Dikatakan prinsip DPRD tidak ada pembangunana Kantor DPKP pada tahun ini.
“Karena ini menyangkut marwah DPRD. Kami tidak ingin marwah DPRD itu diinjak-injak oleh Pemerintah Kota Palu, contohnya seperti sekarang ada anggaran yang kita bahas namun seenaknya mereka mengubahnya,” kata Armin.
Khusus untuk Fraksi Gerindra DPRD Palu, persoalan pembangunan Kantor DPKP kata Armin sudah dilaporkan Ketua Ketua Gerindra Sulteng dan Ketua Gerindra Kota Palu. “Perintah dari Gerindra Provinsi dan Gerindra Kota sama, silakan sikat kasus ini,” kata Armin.(zai)
Selengkapnya baca di Harian Radar Edisi Kamis (20/6/2018)