Tidak cukup hanya diberikan sanksi oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup, masyarakat di Kecamatan Tawaeli juga meminta sanksi adat diberikan kepada pengelola PT Pusaka Jaya Palu Power (PJPP), karena dinilai melakukan pencemaran lingkungan. Sanksi itu pun dibahas pada sidang adat yang belum lama ini digelar.
Laporan : Taswin, Tawaeli

LAYAKNYA sidang di pengadilan negeri, posisi meja pengadil dalam sidang adat ini, berada di depan diisi oleh sejumlah dewan adat Kecamatan Tawaeli. Sidang yang sudah memasuki sidang kedua tersebut, turut disaksikan langsung masyarakat Kelurahan Mpanau, Kecamatan Tawaeli.
Pada sidang adat pertama atas permintaan warga, pihak PT PJPP diperintahkan agar selama dua bulan mengangkut sisa limbah. Namun pihak PT PJPP kembali meminta tambahan waktu selama satu tahun untuk mengatasi masalah ini. Atas permintaan itu maka digelar kembali sidang kedua.
Permintaan PT PJPP ini pun, pada sidang kedua ini mendapat tanggapan dari masyarakat. Admas misalnya, warga yang turut menolak permintaan dari PT PJPP itu. Dia mengaku, sudah sering menerima janji-janji dari PT PJPP, sehingga dirinya tetap berpegang pada tuntutan di sidang pertama, yakni memberikan sanksi kepada PT PJPP untuk membersihkan sisa limbah selama dua bulan. “Saya tidak terima dengan tawaran itu, dan saya juga meminta agar dewan adat untuk konsisten dengan hasil pertemuan yang dilakukan 2 Januari 2018 silam,” tuturnya.
Dewan adat yang juga bertugas menengahi permasalahan ini, turut memberikan tawaran berupa 3 opsi. Pertama opsi perpanjangan satu tahun, kedua, opsi tetap mengikuti keputusan dewan adat selama dua bulan mulai dari 2 februari hingga 2 April sementara opsi ke tiga yaitu mengikuti sangsi yang di tetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan(KLH) maksimal 3 bulan mulai dari tanggal 1 Februari sampai 1 Mei.
Dewan Adat Tawaeli, Muhammad Syukur mengatakan, keputusan dari KLH itu sendiri muncul setelah berjalannya sidang adat pertama sehingga terjadi beberapa pemikiran yang berbeda. “Karena mereka minta perpanjang satu tahun ini makanya kami undang kembali masyarakat untuk mencari solusinya dan mereka sepakat untuk tidak ikut opsi yang pertama untuk perpanjangan satu tahun,” terangnya.
Lanjut Muhammad, ada dua opsi lagi yang ditawarkan ke warga Mpanau yakni mengikuti sangsi adat selama dua bulan atau sangsi dari DLH selama 3 bulan tapi karena adanya pemikiran-pemikiran yang berbeda, maka pada sidang kedua juga belum bisa diputuskan.
“Jelas mereka tidak terima, kami dewan adat ini mengikuti kemauan dari masyarakat kalau memang ke opsi kedua yah ok, dan kalau pun juga mengikuti opsi ke tiga yaitu dari DLH kami juga akan mendukung, karena banyaknya juga pemikiran yang berbeda serta ada juga yang mulai emosi makanya belum ada yang bisa diputuskan,” lanjutnya.
Dirinya juga akan kembali mengkoordinasikan masalah ini dalam satu dua hari kedepan dengan memanggil beberapa perwakilan. “Insya Allah pertemuan berikutnya kita akan lakukan di rumah ketua adat langsung dan kami akan undang beberapa perwakilan,” tutupnya.
Dari pantauan koran ini sidang adat tersebut, dihadiri Camat Taweli, Lurah Mpanau serta Kapolsek Palu Utara. Sementara itu dalam pertemuan yang berlangsung selama 3 jam ini terjadi sedikit ketegangan antara dewan adat dengan warga serta antara warga itu sendiri bahkan ada juga beberapa warga yang meninggalakan ruangan sebelum pertemuan itu ditutup secara resmi.
Terpisah, Camat Tawaeli Zulkifli menambahkan dalam pertemuan ini, dirinya selaku pemerintah berharap dari dua opsi tersisa tersebut bisa menjadi pilihan yang terbaik dan apapun yang masyarakat pilih adalah sudah menjadi keputusan yang terbaik dan dirinya selaku pemerintah akan terus mendukung. “Kami selaku pemerintah siap memfasilitasi mereka dan adapun keputsan yang mereka pilih nantinya kami tetap dukung, harapan saya yah ingin cepat-cepat juga diangkut itu limbah,” tutupnya. (**)