BERITA PILIHAN

Melawan saat Dilarang Mudik Bisa Dipenjara Setahun

Dilihat

PALU – Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng kembali menegaskan, bahwa seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, baik di Kota Palu maupun sekitarnya dilarang untuk mudik lebaran. Menjelang H-7 Lebaran, anggota Ditlantas Polda Sulteng yang berjaga di sejumlah pos perbatasan juga akan lebih selektif menjaring para pemudik.

Dihubungi kemarin, Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Pol Kingkin Winisuda mengungkapkan, pihaknya bakal serius menghalau setiap pengendara maupun penumpang yang hendak mudik lebaran. Bila kedapatan, kata dia, baik itu penumpang bus, rental maupun kendaraan pribadi akan diminta putar balik atau kembali ke tempat awal keberangkatan.

“Kalau ada yang nekat melanjutkan perjalanan, walaupun sudah kami imbau, maka kita kejar, dan kalau melawan jelas undang-undangnya di Pasal 212 KUHP terkait melawan petugas ancaman hukumannya 1 tahun penjara,” terang Dirlantas, yang juga Kasatgas Opsda Operasi Ketupat Tinombala 2020.

Begitu pun dengan mobil berplat hitam, namun mengangkut penumpang untuk mudik, juga akan diberikan sanksi tegas. Bila diketahui ada mobil berplat hitam namun mengangkut pemudik, maka akan dikenakan pasa 308 terkait angkutan gelap, dendanya Rp500 ribu dan kurungan 2 bulan penjara. “Petugas kepolisian di lapangan bekerja sesuai dengan atuaran pemerintah dan surat edaran dari Dirjen Perhubungan Darat tentang larangan mudik,” katanya.

Lantas bagaimana dengan kendaraan pribadi?, Kingkin kembali mengatakan, bahwa tidak ada pengecualian, walaupun itu kendaraan pribadi, bila hendak mudik juga tetap diminta putar balik. Bila melawan, maka kendaraannya akan diperiksa baik STNK maupun SIM-nya, dan bakal ditilang bila ditemukan pelanggaran seperti tidak memiliki surat-surat kendaraan. “Kalau lengkap, tetap kita minta putar balik,” tegasnya.

Lain halnya kata dia, jika ada pengendara yang hendak keluar dari suatu daerah terkait urusan dinas, maka diperbolehkan lewat. Namun harus menunjukkan surat tugas dari instansi masing-masing. Bila tidak ada, tetap diminta untuk putar balik. “Meski begitu kami menjalankan tugas ini dengan cara-cara persuasif, kita sampaikan secara baik-baik,” tandasnya. (agg)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.