PALU KOTA

Masyarakat Jangan Mau Diperas Oleh Tukang parkir

Ilustrasi (@jpnn.com)
Dilihat
Ilustrasi (@jpnn.com)

PALU – Momen lebaran Idul Fitri menjadi ladang rezeki bagi juru parkir. Tingginya animo masyarakat yang datang berbelanja di pusat-pusat perbelanjaan di Kota Palu, tak disia-siakan para juru parkir. Sebab, jumlah kendaraan yang memanfaatkan area parkir meningkat drastis dari biasanya.

Sontak, banyaknya jumlah kendaraan yang parkir berbanding lurus dengan kenaikan sepihak tarif parkir dari tarif normal. Dalam Perwali Nomor 9 Tahun 2016, sekali parkir untuk motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Kecuali parkir di tempat khusus seperti rumah sakit, bandara, dan ada hajatan/ iven tertentu, maka berlaku Perwali Nomor 29/2016. Dalam regulasi ini, motor dikenakan tarif Rp3 ribu dan mobil Rp5 ribu. Namun sayang, ketentuan tarif inilah sering dilanggar juru parkir.

Seperti di Pasar Inpres Manonda, Kecamatan Palu Barat. Tarif parkir di pasar tradisional itu bervariasi dalam beberapa hari terakhir. Ada malah yang meminta tarif hingga Rp5 ribu untuk motor dan Rp10 ribu mobil.

Menanggapi hal tersebut Dinas Perhubungan Kota Palu menyatakan, setiap hari sudah turun lapangan mengingatkan sekaligus mengimbau juru parkir agar tidak menaikan tarif parkir secara sepihak. Namun juru parkir curi-curi kesempatan memainkan tarif. Bagi pengendara yang tidak tegas mereka manfaatkan.

Menurut Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Kota Palu, Yohan Wahyudi, untuk menghindari agar tidak menjadi “korban” kenaikan tarif parkir, masyarakat mesti bersikap tegas. Jangan mau disemana-menakan para juru parkir yang meminta seenaknya tarif.

“Jangan mau diperas. Jangan biarkan dan harus lawan jika ada yang minta tarif lebih. Karena kami dari Dishub, tidak mungkin mengawasi juru parkir selama 1×24 jam,”kata Yohan ditemui di kantornya Senin (19/6) kemarin.

Juru parkir di Kota Palu yang resmi berjumlah 850 orang. Dan musim lebaran ini banyak bermunculan juru parkir musiman. Besar kemungkinan, juru parkir musiman itulah yang banyak meminta tarif lebih. Padahal tindakan ini kategori pungutan liar.

Lalu, juru parkir resmi juga memagang karcis dari Dishub. Supaya terhindar dari pungutan liar, pengendara usahakan minta karcis setiap hendak membayar tarif. Kalau masyarakat juga kritis, juru parkirnya pasti akan segan.

“Kalau ada masalah terkait parkir, jangan hanya mengadu di media sosial. Kalau masyarakat tegas dan tak mau jadi korban, juru parkirnya juga segan. Kalau hanya dibiarkan, bisa-bisa ulahnya menggila,”katanya.

Kalau masyarakat takut melawan dan mau memberikan berapa saja yang diminta juru parkir, ini akan jadi kebiasaan dan terus terjadi. Kalau tarif parkir motor hanya Rp2 ribu dikasih, mana mungkin jur parkirnya mau memaksa.

Dishub Palu punya nomor ponsel kontak pengaduan. Bisa juga datang langsung di Kantor Dishub Palu di Jalan Bululi kompleks Pasar Petobo, Kelurahan Petobo. Yang penting ada bukti dan foto mukanya, itu sudah cukup. “Foto diam-diam saja mukanya. Lalu adukan ke kami,”pinta Yohan kepada masyarakat Palu yang resah akibat ulah juru parkir.

Dan beberapa hari lalu, personel Polres Palu sudah turun bersama jajaran Polda Sulteng menindaklanjuti keluhan masyarakat. Ada beberapa juru parkir yang dijemput di pusat perbelanjaan Palu Plaza, Kecamatan Palu Barat. Mereka dibawa ke Polda. “Malam hari polisi turun mengamankan para juru parkir tersebut,”aku Yohan.

Meski demikian, sama dengan Dishub, polisi juga punya keterbatasan. Tidak bisa berada 1×24 jam berada di satu titik tertentu. Olehnya itu, peran masyarakat juga diperlukan di sini. “Kita kembalikan ke masyarakat. Kami juga mengimbau agar masyarakat tertib parkir. Jangan ada larangan rambu lalulintas larangan parkir, kemudian parkir di situ. Itu tak boleh, karena sama dengan mengundang juru parkir liar beroperasi,”pesannya.

Parkirlah di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Karena di pasar rata-rata belum ada lahan parkir khusus, ke depan akan diupayakan. Ini jadi masukan untuk ke depannya. Mestinya pasar juga menyiapkan lahan parkir agar lebih terkontrol. “Sekali lagi kalau ada pelapor, tolong ada fotonya. Biar hanya foto saja, karena akan diproses hukum kalau terbukti juru parkirnya menarik tarif lebih. Itu sama dengan pungutan liar,”ujarnya. (cr5)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.