
PALU – Empat dari lima terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pekerjaan pembangunan Gedung Wanita (GW) pada Biro Perlengkapan Umum dan Aset Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah TA 2007, TA 2008/2009 dan TA 2010, telah dieksekusi guna menjalani pidana.
Empat hari lalu, Selasa (17/10) tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, lebih dulu mengeksekusi dua terpidana rekanan pelaksana proyek GW. Keduanya, terpidana Hartono Taula selaku Direktur PT. Raymond rekanan pelaksana proyek GW Tahap I, dan terpidana Jaury Oktavianus Sakung selaku Direksi PT.Trijaya Putrapratama rekanan pelaksana proyek GW Tahap II.
Tidak berhenti disitu tim eksekutor Kejari Palu terus mencari tahu informasi tentang keberadaan tiga terpidana lainnya yang masih berada di luar. Mereka yakni terpidana Haeruddin, Hi As’ad Hi Saepa, dan terpidana Ir Fahmi Thalib. Hasilnya dua dari tiga terpidana GW tersebut berhasil dieksekusi lagi pada, Jumat (20/10) kemarin.
Keduanya yang kini menyusul terpidana Hartono Taula dan Jaury Oktavianus Sakung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Palu, di Kelurahan Petobo, Palu Selatan yakni terpidana Hi As’ad Hi Saepa dan terpidana Fahmi Thalib.
“Dari tiga terpidana korupsi GW yang tersisa, dua kita eksekusi lagi hari ini. Fahmi Thalib dan Hi As’ad,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu Efrivel SH MH kepada Radar Sulteng kemarin, Jumat (20/10).
Lanjut Efrivel pelaksanaan eksekusi kedua terpidana berjalan lancar. Hal itu karena keduanya menunjukan sikap kooperatif, sehingga datang menyerahkan diri kepada tim jaksa eksekutor. Selanjutnya kedua terpidana kemudian langsung dibawa ke Lapas Klas II A Palu untuk menjalani pidana.
“Sekarang kedua terpidana sudah berada di dalam lapas. Eksekusi keduanya tadi (kemarin, red) sekitar pukul 17.00 wita,” sebut Efrivel lagi.
Sebagaimana dikatakan Efrivel sebelumnya bahwa tim jaksa eksekutor secepatnya akan mengeksekusi para terpidana lainnya yang pernah terjerat perkara GW ini. Sehingga itulah, eksekusi terpidana Hi As’ad Hi Saepa dan Fahmi Thalib hanya berselang tiga hari dari pelaksanaan eksekusi terpidana Hartono Taula serta Jaury Oktavianus Sakung.
“Keduanya menunjukan sikap kooperatif karena kemarin (sehari sebelum dieksekusi) tim sudah memangil resmi kedua terpidana, untuk pelaksanaan eksekusi,” tutur Evrifel.
Jauh dijelaskan Efrivel setelah terpidana Hi As’ad Hi Saepa dan Fahmi Thalib artinya dari lima terpidana korupsi GW, empat yang sudah berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Artinya perkara ini menyisahkan seorang terpidana lagi yang masih berkeliaran di luar dialah terpidana Haeruddin.
“Ini semua tidak lepas dari peran teman teman pers yang memberi imbauan di media bagi terpidana untuk kooperatif dan menghormati hukum di negara ini. Olehnya untuk terpidana Haeruddin kita harapkan juga kooperatif seperti terpidana lainnya,” terangnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya terpidana Fahmi Thalib dalam proyek ini bertindak selaku konsultan atau Direktur PT. Anugrah Aftah Sulawesi. Terpidana Hi As’ad Hi Saepa dalam proyek ini selaku Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK. Sementara terpidana Haeruddin atau Direktur PT.Wijaya Karya Semesta yang masih berkeliaran di luar dalam proyek ini diketahui selaku rekanan yang melaksanakan pembangunan GW tahap III.
Tiga terpidana ini termasuk terpidana Hartono Taula, hanya akan menjalani hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap rata rata 1 tahun penjara. Berbeda dengan terpidana Jaury Oktavianus Sakung yang harus menjalani pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara. (cdy)