PALU – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Palu membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggung Jawaban APBD 2017, Jumat (22/6).

Dalam Rapat yang digelar Banggar pada Jumat sore di ruang sidang utama, Pemkot dimintai penjelasan soal temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) Daerah terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017.
Rapat dipimpin Ketua Banggar Drs H Ishak Cae MSi. Dari penjelasan Kepala Badan Pengelola Keuangan Irma Alkaf ada dua temuan BPK yaitu soal sistem pengendalian interen dan Kepatuhan.
Untuk kepatuhan kata Irma temuannya sebesar Rp3,8 miliar.
“Pemkot diberi waktu selama 60 hari menyelesaikan temuan itu, kata irma.
Hingga kemarin kata Irma temuan yang baru diselesaikan adalah sekitar Rp2 miliar lebih, kata Irma.
Dijelaskan Irma masih ada Rp1,7 miliar temuan BPK yang belum diselesaikan Pemkot Palu.
Pemkot kata Irma masih memiliki waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan itu.”Ini terkait dengan pekerjaan-pekerjaan di Dinas PU,” terang Irma. Dinas terkait kata Irma akan didorong menyelesaikan temuan sebelum 60 hari kerja.” Ketakutan kami kalau nanti dibiarkan nanti tidak terselesaikan temuan itu,” katanya lagi.(zai)
Selengkapnya baca di koran Radar Sulteng edisi Sabtu (23/6).