TOUNA-Isteri AB (salah satu oknum ASN Pemkab Touna), Maryani Y. Rani telah menerima surat pemberitahuan dari Kasat Reskim Polres Tojo Unauna (Touna) dengan nomor SP2HP/167/VIII/2021/Reskrim, yang ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Tonny Lantja, SH, tertanggal 10 Agustus 2021, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
Menanggapi surat tersebut, Maryani sangat terkejut surat itu baru diterimanya pada Jumat 13 Agustus 2021. Iapun tidak menyangka bila pemberitahuan itu membuat dirinya terpukul, karena di poin 4, yang menyatakan polisi mengalami hambatan dalam penyelidikan, bahwa hasil wawancara polisi terhadap tiga orang saksi yang diajukan Maryani belum menemukan bukti yang dapat mendukung bahwa benar telah terjadi dugaan tindak pidana perzinahan.
Kepada koran ini, Maryani memberikan sebuah klarifikasi tentang penggerebekan terhadap AB dan OA. Ia mengungkapkan kekesalannya, dirinya tidak sempat merekam kedua oknum yang digrebek polisi saat berada dalam kamar di sebuah rumah BTN Uemalingku Ampana. Petugas selalu menyarankan jangan mengambil foto, ketika dirinya melihat dengan matanya sendiri bahwa perempuan OA, salah satu oknum yang digerebek menggunakan kaos warna hitam dan sarung. Setelah itu OA diperkenankan untuk mengganti pakaiannya yang dilipat rapi di sisi ranjang.
” Saya menyesal sekali kenapa tidak merekam (menggunakan kamera) saat itu, pada detik-detik dirinya melihat OA tidak berbusana lagi hanya memakai sarung, “ tutur Maryani, Jumat 13/8).
Dirinya juga menyesal mengapa seprei yang acak-acakan saat itu tidak dilakukan pernyitaan barang bukti, dan meminta agar OA divisum untuk membuktikan terjadinya sebuah dugaan perzinahan yang kini digunakan oleh polisi dalam mengusut kasus ini.
Diceritakannya kembali, peristiwa penggerebekan yang disertai dengan penangkapan terhadap kasus dugaan perselingkuhan dan nikah siri AB dan OA pada beberapa waktu yang lalu, saat ini berkasnya sedang diperbaiki dan disempurnakan oleh penyidik Polres Touna. Ketika isteri AB Maryani Y. Rani mendatangi kantor Polres Touna menanyakan tentang perkembangan kasus yang dilaporkannya ke Polres Touna, dan laporan tersebut diregistrasi dengan Nomor : STTLP/B/115/V/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TOJO UNA-UNA/POLDA SULAWESI TENGAH tanggal 20 Mei 2021.
Diperoleh informasi bahwa saat ini polisi sedang melengkapi bukti-bukti kejadian peristiwa pada malam itu. Untunglah peristiwa penggerebekan pada malam itu dilakukan oleh petugas kepolisian dari Polsek Ampana, sehingga tidak menimbulkan opini negatif terhadap isteri AB Mariani Y.Rani, sebab kalau peristiwa penggerebekan malam itu hanya dilakukan oleh isteri AB Mariani Y. Rani beserta keluarganya misalnya, maka sudah dapat dipastikan, pembuktian terhadap kebenaran kasus dugaan perselingkuhan dan nikah siri itu semuanya akan menjadi beban dan tanggungjawab isteri AB Mariani Y.Rani.
Olehnya pembuktian sebagian pada malam kejadian penggerebekan yang disertai dengan penangkapan oleh petugas polisi tersebut adalah menjadi tugas dan tanggungjawab dari pihak penyidik untuk memanggil petugas yang melakukan penggerebekan dan penangkapan guna dimintai keterangannya tentang situasi yang ada didalam kamar dan rumah tersebut. Disamping itu pula isteri AB Mariani Y.Rani juga patut didengar kesaksiannya, karena dia juga ikut masuk dalam rumah tersebut bersama dengan 3 orang petugas polisi pada malam kejadian itu. Untuk masalah pembuktian ini, biarlah kuasa hukum Mariani Y. Rani yang akan bekerja, dan akan didampingi seorang kuasa hukum (Pengacara) dari Palu yang akan mendampinginya.
Fakta-fakta inilah yang kemudian diuji kebenarannya, hasilnya kemudian dapat menentukan apakah peristiwa malam itu terjadi perzinahan atau hanya sebatas perselingkuhan. Namun yang pasti bahwa pada malam itu menurut kesaksian isteri AB Maryani Y.Rani mereka berdua AB diketahui sebagai Plt. Sekretaris Bappeda Touna dan OA adalah Kepala Seksi (Kasie) pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Touna yang bukan pasangan suami-isteri berada didalam kamar disebuah rumah, dimana lampu ruang tamu dimatikan. Inilah nanti menjadi kewenangan hakim untuk memberikan penilaiannya.
Selanjutnya, bila benar ada sinyalemen penyidik polri merasa kesulitan untuk melengkapi alat bukti untuk kasus ini, maka yang menjadi pertanyaan adalah apa yang telah diperbuat oleh polisi pada malam kejadian pemeriksaan terhadap AB, OA dan isteri AB Maryani Y.Rani di kantor Polres Touna saat itu. Dimana isteri AB Maryani Y. Rani telah resmi memasukan surat laporannya dan telah pula diregistrasi, dan kenapa pula setelah hampir selama 1 bulan lamanya kasus ini tidak pernah digubris, nanti setelah ada pemberitaan melalui koran ini baru kemudian seakan-akan semua pihak kebakaran jenggot.
“ Untuk sesuatu kebenaran, tidak ada kata terlambat, banyak pintu masih terbuka lebar, dalam kasus ini misalnya, pintu untuk kasus Nikah Siri yang diucapkan sendiri oleh AB pada saat diperiksa oleh petugas polisi pada malam kejadian, yang membuat terkaget-kaget isteri AB mendengarnya, hingga kemudian AB dipindahkan ruang pemeriksaannya tersendiri, terpisah dengan isterinya. Awalnya AB bersama isterinya diperiksa di ruangan yang sama, sementara OA berada di ruangan tersendiri. Nikah Siri bisa menjadi alternatif atau semacam “savety valve” untuk menyelesaikan dan menuntaskan tragedi “petualangan birahi” ini, yakin saja untuk tujuan kebaikan pasti ada jalan, tidak ada orang sukses di dunia ini terlahir dari sebuah kejahatan, “ tutur pengamat ASN, seperti biasanya menganalisis kasus ini.
“ Camkanlah, salah bisa diperbaiki. Gagal, bisa diulangi. Jatuh, bisa bangun lagi, tapi menyerah berarti selesai. Hidup akan mengalami salah, gagal dan jatuh. Tetapi, jangan sampai menyerah, “ ingatnya.
Selanjutnya, pada Sabtu sore kemarin, (14/8), Maryani Y. Rani berkunjung ke rumah Kepala BKD selaku Plt. Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Touna, diperoleh info bahwa benar telah ada rekomendasi kepada AB untuk pengurusan izin cerai. Inipun diduga sudah tergolong maladministrasi (cacat hukum).
“ Namun yang perlu diketahui bahwa yang mau bercerai itu adalah AB dengan isterinya bukan AB dengan Bupati, dan yang memutuskan cerai adalah Pengadilan Agama, bukan Bupati apalagi cuma Plt. Sekkab. Prosesnyapun tidak mudah, karena gugatan cerai AB didahului dengan kasus perselingkuhan, hakim akan mempertimbangkan itu. Disamping itupula, proses pidananya pun masih berlangsung di kepolisian, ini menunjukan semakin sengkarut intervensi pelaku kepentingan. Anehnya, rekomendasi ditandatangani Plt. Sekkab. Dokumen sepenting itu kok bisa-bisanya Plt. Sekkab yang tandatangan, ” ujar pengamat ini.(mch)