HUKUM KRIMINALPALU KOTA

Mantan Ketua Umum KONI Palu Ditetapkan Tersangka

Dilihat

PALU  –  Setelah mantan ketua harian dan bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu yakni Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi yang harus dipidana, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Palu Tahun 2014-2015 silam, kini kembali bergulir dan harus menyeret orang ternama di Kota Palu, yakni Andi Mulhanan Tombolotutu.

Mulhanan Tombolotutu

Mantan wakil Walikota Palu ini dimintai pertanggungjawaban hukum karena disebut-sebut paling bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Palu tahun 2014-2015 yang total jumlahnya  Rp 2,7 miliar. Dimasa itu Andi Mulhanan Tombolotutu atau bekas “BOS” dari terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, adalah selaku Ketua Umum (Ketum) KONI Kota Palu.

Sebagaimana data yang dihimpun Radar Sulteng, ternyata sejak 5 Februari 2018 pekan kemarin atau bersamaan dengan genapnya 40 hari setelah perkara terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi diputus di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA/PHI/Tipikor Palu, Tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah  mulai melanjutkan penyidikan kasus yang merugikan negara sebesar  Rp 837 juta tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno SH MM, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Palu, Efrivel SH MH, membenarkan telah dimulainya kembali penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Palu tahun 2014-2015 tersebut. “Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sudah terbit sejak 5 Februari 2018 pekan kemarin,” ungkapnya kepada Radar Sulteng dikonfirmasi, Senin (12/2) kemarin.

Tentunya bukti yang ada pada penyidik sejak menangani kasus itu sebelumnya, ditambah fakta yang terungkap dipersidangan sewaktu sidang pemeriksaan terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, adalah pijakan utama bagi tim penyidik Kejari Palu dalam menentukan selanjutnya pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban hukum serta pidana.

Hasilnya tidak begitu lama, karena ternyata bersamaan dihari surat perintah penyidikan perkara itu diterbitkan, tim penyidik sudah pula menetapkan salah seorang tersangka. “Bersamaan ditanggal 5 Februari 2018 itu, kami juga langsung menetapkan tersangka kepada Ketua Umum KONI Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu,” terang Efrivel.

Lanjut Kasipidsus, sebelumnya ketika kasus ini menjerat terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, kapasitas mantan Wakil Walikota Palu hanya sebagai saksi. Kemudian selanjutnya dia yang kembali ditetapkan menjadi tersangka, karena bukti-bukti yang telah dimiliki penyidik Kejari Palu. “Dia berperan dan bertanggung jawab karena selaku Ketua Umum KONI Palu,” sebut Efrifel lagi.

Selanjutnya langkah yang akan dilakukan penyidik Kejari Palu adalah memanggil dan akan memeriksa Andi Mulhanan Tombolotutu sebagai tersangka. Apakah nantinya tersangka akan ditahan oleh penyidik, kata Efrivel masih akan diliat perkembangan selanjutnya dari hasil pemeriksaan penyidikan.  “Untuk saat ini masih Andi Mulhanan Tombolotutu saja tersangkanya. Nanti seperti apa kelanjutannya kita liat perkembangannya,” sebutnya.

Dalam penyidikan tersangka Andi Mulhanan Tombolotutu selanjutnya, tambah Efrivel tim penyidik masih akan mengumpulkan keterangan saksi-saksi lagi yang ada kaitannya dengan kasus penyalahgunaan dana hiba KONI Palu senilai Rp 2,7 Miliar. Dana hibah itu bersumber dari APBD Kota Palu dikucurkan untuk KONI Palu guna mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) di Kabupaten Banggai Tahun 2015 dan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Poso Tahun 2014. “Rencananya ada 30 saksi yang akan kita kembali periksa. Ya masih saksi-saksi yang diperiksa kemarin sewaktu tersangkanya masih Djikra dan Kasrianto Abdi,” tandasnya.

Termasuk saksi-saksi yang akan dipanggil kembali adalah Sadli Lesnusa yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Palu, dan saksi Nursalam saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kota Palu, serta saksi-saksi lainnya. Karena seperti Nursalam dan Sadli Lesnusa merupaka panitia kontingen Kota Palu saat mengikuti Porprov di Kabupaten Poso.

Sebelumnya saat kasus ini menjerat terdakwa Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi nama tersangka Andi Mulhanan Tombolotutu memang paling disebut sebut sebagai orang yang bertanggung jawab penuh terhadap KONI Palu. Bahkan disaat menjalani sidang terakhir dengan agenda pembacaan putusan Tanggal 28 Desember 2017, terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, meminta dihadapan majelis hakim agar mantan Wakil Walikota Palu juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum. Terpidana Djikra Garontina dan Kasrianto Abdi, keduanya terbukti bersalah dan dihukum dengan pidana pokok penjara selama 5 tahun, selain pidana denda serta uang pengganti.  (cdy)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.