PENDIDIKAN

Mantan Ketua BEM FKIP Untad Terancam Diberhentikan

Dilihat
Sutarman Yodo (Foto: Umy Ramlah)

PALU – Menyikapi dinamika yang terjadi, Korps Pimpinan Universitas Tadulako (Untad) menggelar rapat koordinasi, Senin (9/10) di Ruang Rapat, Lantai IV Rektorat Untad. Rapat itu dipimpin Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof Dr Sutarman Yodo, dan dihadiri sembilan dekan serta para wakil dekan fakultas.

Dalam rapat Korps Pimpinan itu, ada tiga kesimpulan yang dihasilkan, yaitu rencana pengaktifan kembali beberapa mahasiswa, gugatan mantan Ketua Himasos Muh Fakhrur Razy akan dihadapi pihak universitas, dan klarifikasi pimpinan FKIP terhadap Mahfudz Mahdang. Terungkap pula, Mahfudz Mahdang saat ini telah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua BEM FKIP setelah diusulkan oleh pihak FKIP.

Terkait pengaktifan beberapa mahasiswa yang statusnya dinonaktifkan, rencana itu akan segera dilakukan. Hal itu karena beberapa mahasiswa telah berkomunikasi dengan pimpinan di fakultas masing-masing agar status mereka dapat diaktifkan. “Para mahasiswa itu telah menyadari kekeliruan yang mereka lakukan dan menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan di fakultas masing-masing,” kata Sutarman Yodo.

Terkait itu, saat ini, Supriamin Rahmad Supriyadi, mantan Ketua BEM FMIPA, yang dinonaktifkan berdasarkan SK Nomor 5404/UN28/KM/2017 telah diaktifkan kembali melalui SK Rektor Nomor 6285/UN28/KM/2017 tertanggal 9 Oktober.

“Pengaktifan itu merupakan usulan langsung dari Dekan FMIPA setelah yang bersangkutan menyampaikan kekeliruannya dan berjanji akan menaati aturan yang berlaku,” jelasnya.

Dalam rapat itu, berkembang saran dari Korps Pimpinan Untad agar permohonan maaf itu disampaikan secara tertulis agar kejadian yang menimpa Dekan FKIP tidak terulang yang dilakukan oleh Mahfudz Mahdang yang terkesan tidak menghargai niat baik orang tuanya, dalam hal ini Dekan FKIP dengan cara mengumbar pernyataan-pernyataan di media sosial yang bertentangan dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000.

Sementara itu, terkait dengan gugatan Muhammad Fakhrur Razy di Pengadilan Negeri Palu, Korps Pimpinan Untad mulai dari tingkat rektorat sampai fakultas siap menghadapi gugatan-gugatan yang dilayangkan oleh Muhammad Fakhrur Razy.

Lebih lanjut dikatakan Sutarman Yodo, mantan Ketua BEM FKIP, Mahfudz Mahdang juga akan dimintai klarifikasi oleh Pimpinan FKIP terkait pernyataannya yang di-posting dalam akun facebook-nya. Pernyataan itu, tidak sesuai dengan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Mahfudz Mahdang di atas materai 6000 di hadapan Dekan FKIP pada 5 Oktober 2017 yang menyatakan menyesali perbuatan dan tidak akan mengulanginya lagi. Namun, berselang tiga hari kemudian, Mahfudz Mahdang dalam akun facebook-nya memposting pernyataan yang bertolak belakang dengan Surat Pernyataan.

“Hal itu tentu saja mempermalukan Dekan FKIP karena Mahfudz Mahdang tidak menghargai niat baik Dekan FKIP yang bermaksud memfasilitasi agar yang bersangkutan bisa aktif kembali dalam proses akademik untuk secepatnya merampungkan studinya,” tandasnya.

Namun dengan adanya pernyataannya yang mendiskreditkan Dekan FKIP, maka rapat Korps Pimpinan menyimpulkan bahwa Mahfudz Mahdang harus dimintai klarifikasi secara lisan dan tertulis terkait dengan pernyataannya di media sosial. Mahfudz Mahdang akan dipanggil oleh Pimpinan FKIP dalam maksimal tiga panggilan.

Jika Mahfudz Mahdang tidak bersedia menemui Pimpinan FKIP atau tetap bersikukuh dengan pernyataannya di media sosial dan tidak mengakui telah menandatangani Surat Pernyataan, Korps Pimpinan Untad telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan akan segera diberhentikan secara permanen dari statusnya sebagai mahasiswa di Universitas Tadulako. “Atas hal itu, pimpinan Universitas Tadulako siap menghadapi gugatan-gugatan yang mungkin akan dilakukan oleh yang bersangkutan bersama pengacaranya,” katanya lagi.

Saat ini, Mahfudz Mahdang telah diberhentikan dari posisinya sebagai Ketua BEM FKIP setelah diusulkan dari pimpinan FKIP. Penggantinya adalah Fajrin, yang telah di-SK-kan sebagai Plt Ketua BEM FKIP. (ron/*)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.