
PALU – Nuraeni Yusuf Bantilan, mantan istri Bupati Tolitoli HM Saleh Bantilan mengakui pernah menerima uang titipan untuk Bupati Tolitoli HM Saleh Bantilan, dari Terdakwa Cony J Contiadago. Hal itu diakui Nuraeni saat persidangan kasus dugaan korupsi kegiatan gernas kakao Kabupaten Tolitoli tahun 2013, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A/PHI/Tipikor Palu, Senin (6/3).
Di dahapan majelis hakim, yang dipimpin I Made Sukanada SH MH, Nuraeini menerangkan bahwa seingatnya terdakwa Cony menitipkan uang untuk suaminya melalui dirinya, terjadi di masa pelaksanaan kegiatan gernas kakao tahun 2013. Uang yang titipan dari terdakwa Cony, saat itu dibungkus kantongan plastik hitam. “Karena pak Bupati tidak ada, uang tersebut dari Ibu Cony dititipkan kepada saya,” ungkapnya di persidangan.
Lanjut Nuraeini, uang titipan dari terdakwa itu sejumlah Rp40 juta. Awalnya Nuraeni menolak uang itu dititip kepadanya. Harapannya, terdakwa Cony, memberikan uang tersebut ke bupati secara langsung. Namun karena terdakwa terus meminta, agar dititip saja untuk bupati, akhirnya saksi pun menerima uang tersebut.
Mirisnya setelah dititip, saksi malah tidak pernah menyampaikan kepada bupati (Suaminya kala itu,red) kalau ada titipan uang dari terdakwa Cony. Bahkan hingga saat ini. “Sejak dititip sampai saat ini, saya belum sampaikan kepada Bupati mengenai uang itu,” beber saksi.
Hanya uang itu sumbernya dari mana dan untuk apa diberikan kepada mantan suaminya, Nuraeni mengaku tidak tahu. Selanjutnya uang Rp40 juta itupun digunakan oleh saksi dan telah habis. Dia berani menggunakan uang titipan dari terdakwa Cony tersebut karena, merasa uang tersebut juga menjadi bagian dari miliknya jika itu pada akhirnya juga untuk Bupati HM Saleh Bantilan. “Uang itu habis saya bagi-bagikan ke fakir miskin yang datang buka bersama di rumah saat itu. Karena Ibu Cony datang membawa uang sekitar sejam sebelum kegiatan buka bersama,” kata Saksi lagi.
Uang sejumlah Rp40 juta itu, diisinya ke dalam 1.500 amplop, yang kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin. Satu amplop berisikan Rp25.000. Pernyataan saksi ini menuai ceramah dari Majelis Hakim, karena kata I Made Sukanada SH MH, jika sumber uang yang belum diketahui bersumber dari dana kegiatan gernas kakao, secara langsung saksi turut menikmati dan karena perbuatan saksi, orang lainnya yang jumlahnya banyak juga ikut terlibat.
“Apakah memang ada komitmen uang yang dititipkan orang lain untuk suami (Bupati) bisa saksi gunakan, tanpa di sampaikan dulu kepada suami,” kata Made sembari mengingatkan saksi.
Namun terhadap keterangan saksi, mantan istri Bupati Tolitoli ini tidak dibantah oleh terdakwa Cony. Terdakwa Cony juga mengakui pernah mengantar uang kepada Bupati Tolitoli sebesar Rp40 juta. Karena tidak bertemu bupati uang itu kemudian dititipkannya dengan istri bupati saat itu yakni saksi Nuraeni.
Selain mengakui, ternyata terdakwa Cony malah membuka semuanya, kalau uang yang diantarkannya untuk Bupati Tolitoli sebesar Rp40 juta tersebut, karena perintah dari atasannya saat itu, yakni terdakwa Mansur Ib Lanta atau mantan Kadis Perkebunan Tolitoli. “Uang Rp40 juta yang saya antarkan kemudian saya titip dengan istrinya (Saksi) Nuraeini itu, karena perintah pak Mansur Ib Lanta,” kata terdakwa Cony.
Pernyataan terdakwa Cony ini, juga tidak dielakan oleh terdakwa Mansur IB Lanta. Terdakwa ini malah baru mengetahui kalau uang yang pernah diperintahkannya untuk diantar terdakwa Cony dan diberikan kepada Bupati Tolitoli itu hanya Rp40 juta. “Saya baru tahu juga kalau ternyata hanya Rp40 juta. Karena saya perintahkan itu Rp50 juta,” kata terdakwa mantan kadis Perkebunan Tolitoli ini.
Pernyataan terdakwa Mansur Lanta, kembali menuai sanggahan dari terdakwa Cony. Kata Cony, memang yang diperintahkan hanyalah Rp40 juta. Namun karena dana tersebut tidak sampai ke Bupati Tolitoli, selanjutnya kata Cony, dia diperintahkan lagi untuk mengeluarkan uang Rp50 juta, untuk diberikan kepada bupati. “Tapi saya mengeluarkan dan mengantarkannya kepada pak Mansur Ib Lanta, yang menyerahkan ke Bupati itu, pak Mansur seingat saya yang mulia. Saya masih ada catatannya,” tutupnya.
Diketahui, sidang lanjutan perkara korupsi yang menjerat Mansur IB Lanta, Cony J Contiadago, Eko Juliantoro, dan Samsul Bahri, saat itu beragendakan pemeriksaan saksi. Ada hampir seratus saksi yang di hadirkan JPU. Salah satunya itu adalah mantan Istri Bupati Tolitoli.(cdy)