PERISTIWASULTENG

Mantan Gubernur Difitnah, Pelaku Minta Maaf

Salmin Hedar (FOTO : ISTIMEWA)
Dilihat

PALU-Kuasa Hukum H. Longki Djanggola, Salmin Hedar, SH., MH, baru saja menerima pernyataan permintaan maaf dari seseorang warga yang mengaku berprofesi sebagai jurnalis bernama Siradjudin Siraj. Dulu pernah tinggal di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), dan sekarang menurut pengakuannya telah berdomisili di Jakarta.

Pernyataan permintaan maaf Siradjudin Siraj telah dibuatkan dalam bentuk surat pada 22 November 2021. Bahkan surat pernyataan permintaan maaf ini sudah dibuatkan video, lalu dikirim kepada Salmin Hedar. Di video itu terdengar suara Siradjudin Siraj membacakan pernyataan permintaan maafnya yang ditujukan kepada Kuasa Hukum, dan Longki Djanggola, Selasa (7/12).

Di surat tersebut, tertulis dengan ini saya menyatakan yang sebenar-benarnya berkaitan dengan postingan dan komentar saya pada grup Facebook (Fb) DPN-Forum Komunikasi Kerluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) pada 2 November 2021, dimana saya menuduh mantan Gubernur Sulteng Drs. H. Longki Djanggola melakukan korupsi dana bantuan pasca bencana alam pada 28 September 2018, memiliki rumah pribadi/apartemen pribadi di Jakarta dengan harga puluhan miliar, dan memiliki puluhan alat berat tronton yang di operasikan di Kalimantan.

“ Selain itu, saya memposting dan berkomentar ke grup Fb Rusdy Mastura Cendeter RMC) pada 14 Oktober 2021, serta memposting pada akun Fb pribadi saya, “ kata dia.

Atas postingan itu, kata Siradjudin, komentarnya tersebut, mendapat somasi (teguran hukum) dari Kuasa Hukum Drs. Longki Djanggola, M.Si, dari kantor Law Firm Salmin Hedar dan Associates yang diterimanya pada Sabtu 20 November 2021.

“ Sehingga saya secara sadar tanpa paksaan dari siapapun juga, mencabut postingan saya pada akun grup Fb DPN-FKKBK, grup Fb RMC, dan akun Fb ptibadi saya. Karena telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Longki Djanggola baik secara pribadi maupun keluarga, selaku sesepuh Dewan Keadatan Palu, Sigi, Donggala, dan Parighi Moutong (Parimo), serta selaku Ketua DPD Gerindra Sulteng.

“ Saya merasa menyesal atas tindakan saya, dan meminta maaf sebesar-besarnya kepada Drs. H. Longki Djanggola, astas postingan dan komentar saya tersebut. Karena tanpa didukung dengan data dan bukti. Dengan demikian saya bersedia untuk memposting, atau berkomentar kembali sesuai yang tertulis dalam pernytaan permintaan maaf saya pada grup Fb DPN-FKKBK, grup FB RMC, dan akun Fb pribadi saya. Serta memuat beritanya di sebuah media di Kota Palu Sulawesi Tengah 22 November. Demikian pernyatan ini saya buat dengan bersungguh-sungguh tanpa paksaan dari siapapun juga, dan menjadi bukti dimana perlunya, “ tutupnya.(mch)

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.